127 Batang Kayu Ilegal Diamankan Tim Gabungan Polres Muaro Jambi
SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Denpom II/2 Jambi kembali kembali melakukan penindakan ilegal logging (pembalakan liar) di aliaran Sungai Kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir, Sabtu (16/1/2021).
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Adriyanto, yang mana sebelum pelaksanaan penindakan pihaknya tentu mengantisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.
“Antisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit Apar (pemadam api),” ujar AKBP Ardiyanto.
Ditambahkan AKBP Ardiyanto, penindakan terhadap temuan kayu tersebut di lakukan penggeseran dengan cara ditarik menggunakan 2 (dua) unit perahu pompong melalui jalur sungai dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau Mentaro.
“Perahu pompong yang digunakan milik pak Maisa, alamat Desa Gedong Karya Kecamatan Kumpeh Ilir dan perahu pompong milik pak Amin, alamat Suak Kandis Kel. Tanjung Kec. Kumpeh Ilir, dan melibatkan pekerja warga setempat,” tambahnya.
Dari hasil penindakan tersebut, Kapolres menyebutkan pihaknya mengamankan sebanyak 127 batang kayu log bantalan dengan ukuran 15×25 Cm dan panjang 4 meter, jenis kayu meranti, tutup AKBP Ardiyanto SIK. (Syah)