Melawan Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dihadiahi Timah Panas

0

Melawan Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dihadiahi Timah Panas

SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Untuk yang kesekian kalinya Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin kembali berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Adapun terduga pelaku yang kali ini berhasil diringkus oleh petugas adalah AL alias Jup (37) yang merupakan warga Desa Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Terduga pelaku ini berhasil diringkus oleh petugas pada Sabtu (9/01/21).

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih, dikonfirmasi serambijambi, Senin malam (11/1/21) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, ditangkapnya AL alias Jup ini berdasarkan hasil pengembangan dari terduga pelaku “Ion” yang sebelumnya telah lebih dahulu diringkus karena keterlibatan kasus sabu.

Saat akan ditangkap, Jup yang saat itu sedang berada di kamar rumahnya berusaha kabur dari kepungan petugas melalui atap rumah, namun petugas lebih siaga dan telah memperhitungkan segala sesuatunya.

BACA JUGA :

“Jup yang tak mau kalah dengan keadaan, walaupun kondisinya sudah dalam kondisi sulit namun dirinya masih tetap berusaha melepaskan diri dengan cara bergulat melawan petugas dan berusaha merebut senjata petugas.

Melihat kondisi yang sangat membahayakan petugas, akhirnya tim mengambil tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan terduga pelaku, yakni dengan menghadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kanan,” ujar IPTU Edih

Lebih lanjut IPTU Edih menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, dikamar terduga pelaku ini tim berhasil menemukan satu buah dompet warna pink yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya.

“Terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Merangin guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dan atas perbuatannya itu, terduga pelaku ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang Narkotika”, ungkap IPTU Edih. (Unang Siska)

Comments
Loading...