SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat Paripurna Pertama dalam rangka penyampaian Nota Pengantar 5 Raperda, bertempat di Ruang Paripurna DPRD kabupaten Tanjung jabung barat, Senin (16/7/18).
5 Raperda tersebut terdiri dari 4 Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan 1 Raperda Inisiatif Drpd Kabupaten Tanjung Jabung Bara
“4 Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Sedangkan, 1 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan.
Wakil ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH dalam pembukaan Sidang Paripurna mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD pada tanggal 9 Juli 2018 tentang Penjadwalan Pembahasan Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka pada Paripurna kali ini adalah penyampaian nota pengantar 4 Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Bupati dan Penyampaian 1 Raperda Inisiatif DPRD oleh Bappemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Lebih lanjut, Ahmad Jahfar mengatakan fungsi Perda adalah untuk mengatur hal-hal khusus bagi daerah sendiri dan merupakan Peraturan yang dapat mengatur dan merinci lebih lanjut setiap Perundang-undangan, “oleh karena itu kehadiran Perda dalam pelaksanaan Otonomi Daerah merupakan urat nadi penyelenggaraan Pemerintah Daerah”, ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib dalam Penyampaian 4 Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih yang tinggi kepada anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten Tanjung jabung barat. Amir Sakib berharap 4 Raperda ini dapat dibahas dan dikaji secara seksama, profesional dan demokratis dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat.
Sedangkan, Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jamal Darmawan Sie, SE.,MM mengatakan bahwa pembentukan Raperda inisiatif DPRD tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan sangat dibutuhkan sebagai langkah dalam melindungi petani dan nelayan dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup yg lebih baik.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Ahmad Jahfar, SH, turut dihadiri oleh para Anggota Dprd, Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Unsur Forkompimda, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Opd dan Pimpinan Bumd. (tim)