Dirreskrimum Polda Jambi: Berkas Perkara AJB Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sungai Penuh
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tergabung dalam unsur Pengawasan pemilu, Kejaksaan, Kepolisian telah menetapkan AJB Walikota Sungai Penuh sebagai tersangka dalam perkara ketidaknetralan nya sebagai kepala daerah.
Videonya yang sempat viral tersebut menjadi bukti atas oleh Bawaslu dan Gakkumdu yang mengajak masyarakat serta ASN untuk mencoblos anaknya pada pemilihan Walikota Sungai Penuh.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombespol Yudha Setyabudi menyampaikan bahwa AJB terbukti melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Walikota Pasal 71 ayat 3 Junto Pasal 188, katanya Jum’at (16/10).
“Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh kemarin,” ungkap Kombespol Yudha Setyabudi.
Untuk diketahui Gakkumdu yang tergabung dalam pengawasan pemilu terdiri dari beberapa unsur, yaitu Bawaslu, Kejaksaan, Kepolisian, lanjutnya.
Kita juga sudah mengirimkan Personil dari Polda Jambi mengecek kebenarannya di Sungai Penuh, dan saat ini berkas tahap 2 Walikota Sungai Penuh AJB tersebut sudah di Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, tutupnya. (syah)