BNNP Jambi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan 3.400 Ekstasi di Jalan Lintas Timur KM 91, Tiga Pelaku Diamankan

0

BNNP Jambi Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dan 3.400 Ekstasi di Jalan Lintas Timur KM 91, Tiga Pelaku Diamankan

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan berhasil menangkap tiga orang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Ketiga orang tersebut ditangkap di perbatasan antara Jambi – Pekanbaru (Riau), di Jalan Lintas Timur KM. 91, Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat, pada Kamis (6/8/20) dinihari.

Mereka ditangkap saat tengah mengendarai mobil minibus jenis Avanza warna Silver dengan nomor polisi BM 1566 TM.

Dari dalam mobil tersebut, petugas BNNP Jambi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 kilogram bruto dan ekstasi sebanyak kurang lebih 3.400 butir.

BACA JUGA :

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto dikonfirmasi serambijambi.id melalui sambungan telepon seluler membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, ada tiga orang pelaku yang kita amankan. Pelaku yang kita amankan berinisial AK, RM merupakan warga Pekanbaru, Riau dan AP yang merupakan warga Jambi.

Mereka ditangkap di perbatasan antara Jambi – Pekanbaru (Riau), pada Kamis (6/8/20) dinihari,” ujar Brigjen Pol Dwi Irianto

Sambung Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, untuk barang bukti yang kita amankan ada kurang lebih 2 kilogram sabu dan 3.400 butir ekstasi.

“Barang bukti yang diamankan BNNP Jambi”

Saat ini terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Kantor BNNP Jambi guna untuk dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

“Terhadap pelaku masih kita lakukan pendalaman. Kita masih telusuri dari mana barang haram itu didapat dan akan diedarkan kemana barang itu,” tutupnya. (Syah/SJ)

Comments
Loading...