Terduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, 4 Gram Sabu Diamankan
Terduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi, 4 Gram Sabu Diamankan
SERAMBIJAMBI.ID, TEBO – Tim Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika sabu-sabu di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Senin (29/6/20).
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz dikonfirmasi menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan itu berinisial TR dengan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu seharga 1 juta, 1 paket sabu seharga 350 ribu, 4 paket sabu seharga 200 ribu, 4 paket sabu seharga 150 ribu dan 8 paket sabu seharga 100 ribu. Total keseluruhan sabu yang diamankan beratnya mencapai 4,13 gram bruto.
“Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Mendapati adanya informasi itu, kemudian tim pun melakukan penyelidikan. Usai mendapatkan informasi akurat terkait ciri-ciri terduga pelaku, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut serta berhasil menangkap terduga pelaku tersebut,” ujarnya
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, ternyata diketahui barang bukti sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial AK di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Mendapatkan keterangan dari terduga pelaku itu, tim kemudian langsung memburu AK. Namun sayang, saat digrebek di kediamannya, AK sudah berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Saat ini terhadap terduga pelaku TR beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tebo guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya (Syah)