Ancam Bom Kantor Polres Tanjab Barat, ABG ini Dibekuk Polisi
SERAMBIJAMBI.COM, KUALATUNGKAL – Pemuda ABG berinisial ZK (19) warga Sungai Saren, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini terpaksa menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Tanjab Barat. “Pasalnya, anak baru gede (ABG) ini mengundang amarah pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat atas postingan status yang diupload di media sosial (Medsos) Facebook dari akun miliknya tersebut.
Wajar saja jika, terduga ini terjerat undang undang ITE terkait mengupload di media sosial (Medsos) Facebook akun miliknya Zul Pikacu dengan tulisan ‘tunggu kau agek aku bls, anjing babi setan kampang bapak kau setan iblis polisi anjing kampang.babi.tunggu kau aku bom kantor kau. tunggu lah pembalasn aku.setan lah.bebaseng je nk nilang org.yg dk tau aturan tu kau kmpang klw nk nilang tu bukn di stu tmpat ku njeng dak tau aturan kau tu setan dasar lah POLISI SETAN. makan lah kau duet haram tuh.setan.aku bom tempat kau tunggu lah masanya. POLISI ANJING SETAN BABI KAMPANG’.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.IK dikonfirmasi diruang kerjanya, selasa kemarin (29/05/18) menjelaskan, awalnya pelaku berinisial ZK ini merupakan penumpang atau boncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor yang melintas di jalan Bengkinang, dan mereka melanggar aturan lalulintas maka ditilang anggota Satlantas Polres Tanjab Barat, kejadian itu pada hari Jum’at tanggal 25 Mei 2018.
Lanjut Kapolres, besoknya tepatnya dihari Sabtu 26 Mei 2018, pihak Kepolisian Mapolres Tanjab Barat melihat ada postingan di Facebook terkait mengancam Kantor Polres Tanjab Barat akan di bom. Atas postingan ini, maka anggota nya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku tersebut. Setelah diinterogasi, diketahui pelaku berinisial ZK warga Sungai Saren ini merupakan penumpang atau teman yang dibonceng oleh pelanggar kendaraan roda dua yang telah ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tanjab Barat di Jalan Bengkinang kemarin tersebut. “Pelaku pengancaman yang akan bom Kantor Polres Tanjab Barat itu sudah kita tangkap untuk diamankan, pada Minggu dini hari (27/05) di WFC Kuala Tungkal,” terang Kapolres, kemarin.
Terkait kasus ini, Kapolres mengatakan pihaknya masih mendalami motif dari pelaku tersebut. Kita masih dalami, apakah ada kaitan dengan jaringan teroris atau paham radikal kita juga tidak tahu. Sekarang pelaku sudah kita amankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terpaksa menjalani proses hukuman di balik jeruji besi dan ntuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan UU ITE nomor 11 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara,” terang Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga, S.IK (Tim)