Tiga Unsur Pimpinan DPRD Tanjab Barat Dilantik
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat periode 2019-2024 kini resmi dilantik. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi no 955/KEP.GUB/SETDA PEM-OTDA-2.2/2019, Pengucapan sumpah/janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjab Barat masa jabatan 2019- 2024 pimpinan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal di Gedung DPRD Tanjab Barat, Rabu (09/10/19).
Kursi Ketua DPRD Tanjab Barat ditempati oleh Mulyani Siregar, SH dari PDI Perjuangan, sedangkan Wakil Ketua DPRD diduduki oleh Ahmad Jahfar, SH dari Golkar dan H. Sjafril Simamora, SH dari PAN.
Tiga pimpinan ini mewakili partai politik pemenang Pileg untuk periode 2019-2024. Diketahui pada Pileg lalu, PDI Perjuangan berhasil menjadi pemenang Pemilu di Tanjung Jabung Barat dengan memperoleh 8 kursi, lalu Golkar 6 kursi sedangkan PAN 5 kursi.
Mulyani Siregar Ketua DPRD Tanjab Barat, usai mengucapkan sumpah/ janji mengatakan, akan langsung bekerja. Pertama mengesahkan tata tertib dan membentuk alat kelengkapan DPRD.
“Setelah terbentuk alat kelengkapan DPRD dengan pimpinan masing-masing akan langsung bekerja. Karena banyak yang harus segera dikerjakan,” ujar Mulyani kepada awak media.
Kata Mulyani, demi kepentingan masyarakat Tanjab Barat, komunikasi sesama anggota DPRD akan ditingkatkan untuk melakukan dan menentukan kolektif lembaga ini untuk kemajuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Serta akan melakukan pengawasan secara menyeluruh dari segala bidang agar, tidak ada lagi kesenjangan sosial terjadi di Tanjab Barat ini.
“Kita ingin pembangunan di Tanjab Barat ini merata, baik fisik maupun non fisik, meningkatkan ESDM masyarakat yang mumpuni. Hingga mampu bersaing dan mengharumkan daerah kita ini,” kata Mulyani.
Sementara Bupati Tanjab Barat, Dr.IR.H. Safrial,MS mengatakan, dengan telah dilantiknya unsur Pimpinan DPRD Tanjab Barat. Diharapkan dapat bersinergi dengan Pemkab dalam membangun Tanjab Barat.
“Kita harapkan mampu menjalin bekerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Tujuan kita membangun Tanjab Barat, sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Safrial, sebagaimana ketentuan perundang-undangan bahwa DPRD berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Untuk itu, hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang setara dan bersifat kemitraan. Kemitraan yang dimaksud dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.
“Kedua lembaga tersebut idealnya bisa membangun suatu hubungan kerja yang sinergi, saling mendukung dalam menjalankan pembangunan dengan tujuan utama mensejahterakan masyarakat. Diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara pemerintah Kabupaten dan DPRD sebagai pemegang pelaksana amanat masyarakat,” ungkapnya.
“Dalam tugasnya, baik DPRD dan pemerintah melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat, yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap menyeluruh dan berkelanjutan.” Timpal bupati. (SJ)