Dana Subsidi Air Bersih Rp18 Miliar Jadi Bancakan, Eks Direktur PDAM Tirta Pengabuan Cs Tak Berkutik Saat Digiring Jaksa

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi operasional PDAM Tirta Pengabuan pada Kamis (2/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam.

Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut berasal dari unsur internal perusahaan daerah dan pihak swasta, yakni UB (Mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan), SM (Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan) dan MJ (Direktur CV Jambi Tirta Persada) selaku rekanan penyedia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengungkapkan bahwa kasus ini berfokus pada penyalahgunaan dana subsidi periode 2019–2021 yang totalnya mencapai Rp18 miliar.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan bahan penjernih air dan tawas tersebut justru dikelola dengan menabrak berbagai aturan.

“Ditemukan proses penunjukan pihak ketiga yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Tidak ada survei harga maupun proses lelang (tender). Akibatnya, harga pengadaan jauh lebih tinggi dari harga pasar,” tegas Anton.

BACA JUGA :

Total dana subsidi yang dikelola selama periode 2019 hingga 2021 mencapai Rp18 miliar, dengan rincian sebagai berikut, Tahun 2019 Rp6 Miliar, Tahun 2020 Rp5 Miliar dan Tahun 2021 Rp7 Miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, dari total anggaran subsidi sebesar Rp18 miliar, indikasi kerugian negara ditaksir mencapai angka yang fantastis yakni lebih dari Rp5 Miliar

Penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas penantian publik sejak kasus ini mulai diusut pada akhir 2023. Meski prosesnya memakan waktu karena ketelitian penyidik dalam memeriksa sedikitnya 20 saksi, Kejari Tanjabbar menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut tuntas aliran dana tersebut.

“Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang sangat cukup. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tutup Anton Rahmanto. (SJ)

Comments
Loading...