Jelang Pemilu 2019, Tim PORA Kanim Kuala Tungkal Gencar Lakukan Pengawasan Orang Asing
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam upaya Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian Kantor Imigrasi Kuala Tungkal dan Kanwil Kemenkumham Jambi melakukan kegiatan operasi Pengawasan Orang Asing (PORA) secara serentak, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kuala Tungkal, Agus A Majid mengatakan, kegiatan Pengawasan oleh tim PORA Kanim Kuala Tungkal merupakan tindaklanjut kunjungan tim ke Perusahaan PetroChina International Jabung, yang memperoleh masukan bahwa perlu dilakukan Pengawasan terhadap Perusahaan Mitra PetroChina dalam Pengelolaan Hasil Migas di Lepas Pantai (Off Shore) yang juga memiliki TKA.
“Sebagai bagian dari giat Pengawasan Orang Asing Serentak Tim PORA se-Provinsi Jambi, tim PORA Kanim Kuala Tungkal kemudian berangkat untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan ke Off Shore Floating Production Unit PetroChina. Tim berangkat Pukul 05.00 WIB pada Kamis Pagi, 11 April 2019 menuju Pelabuhan Asam Pipih milik PetroChina yang berlokasi di Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur dan tiba di Lokasi tepat pukul 07.00 WIB.
Tim yang terdiri dari Kakanim Kuala Tungkal, Plh. Kasi Inteldakim, Kasi Dokjalintalkim serta 3 (tiga) orang Staff kemudian menaiki Crew Ship untuk menuju ambang batas laut berjarak 35 mill laut dari dermaga dimana FPU (Floating Production Unit) PetroChina berada, dengan waktu tempuh selama 3,5 jam perjalanan menyusuri sungai menuju muara hingga ke laut lepas,” ujarnya
Lanjut Kakanim Kuala Tungkal mengatakan, Off Shore FPU PetroChina tersebut merupakan penyalur produksi minyak dan gas yang telah diolah plant milik PetroChina dan disalurkan melalui pipa bawah laut dari distribution site PetroChina di Desa Simbur Naik.
Di lokasi FPU tersebut, beroperasi beberapa Kapal FSO (Floating Storage and Offloading) yang dikelola oleh Kontraktor dari PT. Sillo Maritime Perdana Tbk. sehingga keberadaan orang asing di lokasi FPU tersebut merupakan tanggung jawab PT. Sillo Maritime Perdana sebagai Pihak Penjamin TKA.
Tim tiba di FPU PetroChina pada pukul 10.30 WIB dan langsung on board ke Kapal berjenis Tanker FSO (Floating Storage and Offloading) LPG PETROSTAR (IMO 7700855) berbendera Panama berukuran Deadweight Tonnage : 52.710T. Mengingat ukuran Kapal yang sangat besar, tim harus menggunakan crane basket untuk dapat naik ke Kapal tersebut.
Disana, tim langsung bertemu Kapten dan Bagian Personalia serta melakukan pemeriksaan singkat sekeliling FSO LPG PETROSTAR khususnya terkait keberadaan crew Asing. Diketahui pada FSO LPG PETROSTAR ini terdapat 6 (enam) orang TKA berkewarganegaraan India dengan ITAS Dahsuskim yang Valid. Keberadaan mereka juga secara reguler dilaporkan oleh sponsor mereka yaitu PT. Sillo Maritime Perdana,” katanya
Kemudian, setelah selesai melakukan pengawasan pada FSO LPG PETROSTAR, tim kembali menaiki Kapal kecil menuju lokasi Kapal Tanker FSO lainnya yang diduga juga mempekerjakan TKA. “Kapal tersebut adalah SHIP 115 berjenis Tanker FSO (Floating Storage and Offloading) (IMO 9131876) berbendera Indonesia berukuran Deadweight Tonnage: 126.646T. Ukuran Kapal Tanker FSO SHIP 115 dua kali lebih besar dari FSO sebelumnya, namun hanya terdapat 4 (empat) orang TKA berkewarganegaraan India dengan ITAS Dahsuskim yang masih berlaku.
TONTON VIDEO DAN SUBSCRIBE CHANNELNYA DISINI :
Disini, tim juga melakukan pemeriksaan singkat pada FSO SHIP 115 serta melakukan pertemuan dengan Kapten, Chief, bagian Personalia serta ke-empat Crew Asing berkewarganegaraan India tersebut.
Dalam pelaksanaan pengawasan ini, tim menyampaikan pemahaman kepada Kapten Kapal, Site Manager, serta bagian Personalia PT. Sillo Maritime Perdana selaku penjamin WNA agar selalu melaporkan perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat serta menunaikan segala kewajiban Penjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU No. 6 Tahun 2011.
BACA JUGA : Lakukan Pengawasan pada Kapal Berbendera Hongkong, Ini yang Ditemukan Imigrasi Kuala Tungkal
“Kepada WNA tim juga menjelaskan mengenai kewajiban WNA untuk selalu menaati segala ketentuan Keimigrasian serta aturan Hukum lainnya serta tidak menyalahgunakan izin tinggal dan izin kerja mereka selama berada di Indonesia.
Untuk proses pemeriksaan dan pengawasan ini berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian,” tutupnya (mig/Sj)