Lindungi Nelayan Tradisional dan Ekosistem Sungai Pengabuan, Sat Polairud Tertibkan 2 Pompong Trawl Ilegal

0

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil menertibkan dua unit kapal pompong yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl (pukat hela) di wilayah Sungai Pengabuan, Kuala Tungkal. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan perairan tersebut.

Penertiban dilaksanakan pada hari Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Satpolairud Polres Tanjab Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud, IPTU Muhammad Ramadhansyah Putra, S.Tr.K., dan didampingi oleh KBO Satpolairud, IPDA Abdel Harris, S.H., bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan, tepatnya di perairan depan WFC Kuala Tungkal.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati dua unit pompong trawl yang masing-masing diawaki oleh dua orang nelayan.

Seluruh nelayan yang terdata beralamat di Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Setelah diamankan, dua unit pompong trawl beserta nelayannya dibawa ke Mako Satpolairud Polres Tanjab Barat. Bukan untuk diproses pidana, namun tindakan yang dilakukan adalah upaya preventif berupa pendataan dan pemberian edukasi.

BACA JUGA :

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kasat Polairud IPTU Muhammad Ramadhansyah Putra menyampaikan bahwa aktivitas trawl di wilayah sungai telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl.

“Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi sumber daya ikan dan menjaga kelestarian ekosistem laut. Kami akan meningkatkan patroli, dan jika di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas yang melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Muhammad Ramadhansyah Putra.

Pernyataan ini juga didukung oleh Kepala PSDKP dan Kasi Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Tanjab Barat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka menekankan bahwa penggunaan trawl sangat merusak karena jaringnya tidak selektif, menyapu bersih semua biota laut, dan menyebabkan konflik dengan nelayan tradisional, serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.

Sebagai tindak lanjut, keempat nelayan tersebut membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut yang disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Satker SDKP Tanjab Barat, Dinas Perikanan Tanjab Barat, Danpal Marnit Kuala Tungkal, Bas Kapal Polisi Taka Baharkam Mabes Polri, Seluruh perwakilan nelayan (Rawai, Togok, Trawl, dan Jaring) Tanjab Barat.

Kegiatan penertiban dan pembinaan ini selesai pada pukul 15.30 WIB dan berjalan dengan aman serta lancar, sebagai bentuk komitmen kepolisian dan instansi terkait dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut di perairan Tanjab Barat. (SJ)

Comments
Loading...