Transaksi Sabu di Kos-kosan, Bandar dan Pembeli Sabu Diringkus Petugas

0

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Danau Sipin, Kota Jambi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu digerebek Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Rabu (27/3/19) kemarin.

Melansir dari Jambi.kabardaerah.com sindikasi media serambijambi.id, dua orang diduga pelaku berhasil diringkus petugas BNNP Jambi, satu orang diduga bandar narkoba dan satunya lagi diduga sebagai pembeli. Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti narkoba yang diduga serbuk sabu seberat sekitar 3 gram.

Katim 1, Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Aiptu Joko mengatakan, keduanya tersebut ditangkap saat melakukan transaksi di rumah kos di Kawasan Danau Sipin.

“R merupakan bandar dan J merupakan pembeli,” ungkapnya kepada sejumlah media, Rabu (27/3/19).

Disamping itu, pelaku R merupakan pemain lama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II A Jambi. Dulu, kalau dari pengakuannya dia pernah ditangkap jajaran Polresta Jambi.

BACA JUGA :

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. “Sementara ini, baru itu yang kita dapat dari penyidik karena yang bersangkutan masih diperiksa di dalam dan masih pendalaman soalnya,” tandasnya.

Sementara, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu lebih kurang 3 gram dan satu buku serta timbangan. “Timbangan dan uang belum kita hitung serta ada tas,” tutur Joko.

Menurutnya, bandar tersebut sudah lama diincar petugas keberadaannya, namun baru kali ini dapat dilakukan penangkapan. “Sudah lama kita incar tapi sulit sekali dia ini. Saat ini masih kita BAP.”

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan ketika dihubungi membenarkan adanya penggrebekan dan penangkapan tersebut.

“Iya. Saat ini masih di BNNP Jambi masih dalam pemeriksaan petugas,” jawabnya singkat. (ri/Sj)

Comments
Loading...