Uang Rp 51 Juta Hasil Kejahatan Digunakan Pelaku untuk Foya-Foya, Judi Online, dan Narkoba
Uang Rp 51 Juta Hasil Kejahatan Digunakan Pelaku untuk Foya-Foya, Judi Online, dan Narkoba
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap RZ (25), terungkap bahwa uang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Batang Asam tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy Trias Kumoro, SH, MH mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah menghabiskan seluruh uang (Rp 51 Juta) hasil curian untuk berfoya-foya, bermain judi online, serta membeli dan mengkonsumsi narkoba.
“Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan sebesar Rp 51 Juta tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan yang mendesak, melainkan untuk kesenangan sesaat seperti berfoya-foya, bermain judi online, dan membeli narkoba. Hal ini semakin memberatkan pelaku di mata hukum,” tegas AKP Windy, Selasa (29/4/25)
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, untuk emas hasil curian seberat 75 gram telah dibuangnya ke sungai.
“Pengakuan pelaku, emas hasil curian tersebut ia buang ke sungai. Namun, kami akan terus mendalami kasus ini dan melacak sisa barang bukti yang mungkin masih ada,” sambung AKP Windy
Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan pelaku yang tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menggunakan hasil kejahatan untuk kegiatan ilegal dan merusak diri sendiri.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan penyalahgunaan narkoba yang hanya akan membawa dampak negatif,” pungkas AKP Windy
Untuk diketahui, kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku RZ (25) terhadap korbannya itu terjadi pada Minggu 23 Maret 2025 di kediaman korban di RT. 07 Dusun Gudang Arang Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab.
BERITA TERKAIT: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian 75 Gram Emas dan Uang Rp 51 Juta Milik Warga Tanjab Barat
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari korban, kejadian pencurian ini bermula ketika korban yang kesehariannya sebagai pengepul buah sawit, saat itu korban didatangi pelaku. Pelaku saat itu berpura pura menjual brondol sawit kepada korban. Saat korban lengah, pelaku ini langsung melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban pingsan dan kemudian pelaku dengan leluasa menggasak perhiasan emas seberat 75 gram dan uang tunai sebesar Rp 51 Juta dari dalam rumah korban. Setelah berhasil mendapatkan barang berharga milik korban, pelaku kemudian melarikan diri dan korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Selesen Kecamatan Kemuning, Kabupaten, Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Selasa 15 April 2025. (SJ)