Pelaku Jambret di Kuala Tungkal Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pelaku Jambret di Kuala Tungkal Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Reserse Kriminal Polres Tanjab Barat berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penjambretan yang selama ini meresahkan masyarakat Kuala Tungkal. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Siswa Kuala Tungkal setelah serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari korban dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan pihak Kepolisian.
Pelaku yang diketahui berinisial AW (24), warga Jalan Sumatra Kuala Tungkal. Modus operandi pelaku teridentifikasi memanfaatkan kelengahan korban yang sedang menggunakan handphone di jalanan yang sepi. Pelaku biasanya beraksi menggunakan sepeda motor seorang diri.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK menyampaikan, Penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi penjambretan di wilayah Kota Kuala Tungkal.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjab Barat dan Kami berkomitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga,” tegas AKP Frans, Kamis (17/4/25)
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah 1 unit Handphone merk Samsung A13, 1 unit Handphone Merk Xiomi Redmi Note 9 dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan handphone di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Selasa, 08 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku ini melakukan penjambretan handphone seorang ibu-ibu pengendara sepeda motor. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor yang mana pada saat kejadian korban ini meletakkan handphone nya di dashboard motor dan kemudian dari belakang tiba-tiba datang pelaku langsung memepet korban serta mengambil handphone milik korban,” ujarnya
Lebih lanjut AKP Frans menyampaikan, pelaku ini berhasil kita amankan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Siswa Kuala Tungkal.
“Saat itu tim menerima informasi adanya penjualan handphone dengan ciri-ciri yang sama dengan barang bukti hasil penjambretan. Menindaklanjuti hal tersebut, tim kami bergerak cepat dengan melakukan undercover operation atau penyamaran sebagai calon pembeli melalui sistem COD,” jelasnya
Atas perbuatannya, Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Polres Tanjab Barat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak menggunakan handphone di tempat yang sepi yang berpotensi menjadi sasaran tindak kejahatan. Jika menjadi korban, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya (SJ)