Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Teluk Nilau Tetap Berjalan

0

Diduga Belum Kantongi Izin Resmi, Pembangunan Tower Telekomunikasi di Teluk Nilau Tetap Berjalan

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pembangunan sebuah tower telekomunikasi PT. Indosat di wilayah Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, proyek pembangunan yang kini tengah berjalan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Mereka khawatir pembangunan tanpa izin yang jelas dapat menimbulkan dampak negatif, baik dari segi estetika lingkungan, keamanan, maupun potensi gangguan kesehatan akibat radiasi.

“Kami sangat khawatir dengan pembangunan tower ini. Informasi yang kami dengar, izinnya belum keluar tapi kenapa tetap dibangun?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan bahwa warga khawatir dengan potensi dampak radiasi maupun dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh tower tersebut. Ia juga menyayangkan sikap pihak pengembang yang terkesan mengabaikan prosedur perizinan.

“Seharusnya, sebelum membangun, semua prosedur izin resmi harus dikantongi dulu,” tegasnya.

Ia pun berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menertibkan pembangunan ini.

Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, melalui Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), M. Haviz, SE, dikonfirmasi mengatakan bahwa informasi terakhir perizinannya lagi berproses di PUPR dan untuk berkas permohonannya sudah masuk di aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) serta untuk retribusinya sudah dibayarkan.

“Lagi berproses di PUPR dan untuk permohonannya sudah masuk di aplikasi SIMBG serta untuk retribusinya sudah dibayarkan oleh pihak pengembang, namun untuk final nya belum masuk ke DPMPTSP. Karena belum masuk, kita pun belum berani mengeluarkan izin resminya. Tapi untuk lebih jelasnya, kalau untuk masalah teknis bisa ditanyakan sama Dinas PUPR,” ujarnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Tanjab Barat melalui Kasi di Bidang Cipta Karya, Sugi dikonfirmasi mengatakan bahwa retribusinya sudah dibayarkan oleh pihak pengembang, dan untuk rekomendasi teknis sudah dikeluarkan.

“Retribusinya sudah dibayarkan oleh pihak pengembang dan untuk rekomendasi teknisnya sudah kita keluarkan. Ia pun mengakui bahwa izin resmi dari DPMPTSP memang belum keluar,” ucapnya

Saat ditanya, terkait izin resmi belum dikeluarkan oleh DPMPTSP, namun pembangunan tetap berjalan, apakah itu tidak menyalahi aturan? Ia menjelaskan bahwa pihak pengembang telah memasukkan berkas permohonannya pada awal bulan puasa kemarin. Dan permohonan tersebut sudah kita proses, untuk rekomendasi teknisnya sudah kita keluarkan dan untuk retribusinya pun sudah dibayarkan oleh pihak pengembang. Terkait izin resmi dari DPMPTSP belum keluar, ia beralasan hal tersebut dikarenakan terkendala karena hari libur panjang.

“Karena hari libur panjang jadi prosesnya perizinannya sedikit terkendala,” kilahnya

Sementara itu, pihak pengembang proyek pembangunan tower telekomunikasi tersebut hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan belum adanya izin resmi dan tetap dilaksanakannya pembangunan.

Pembangunan tower yang tetap berjalan meskipun diduga belum memiliki izin ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait perizinan pembangunan di daerah tersebut. Warga pun berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini demi ketertiban dan keamanan bersama. (SJ)

Comments
Loading...