Diduga Lakukan Penimbunan, Satu Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Diputus Kontrak oleh Pertamina
Diduga Lakukan Penimbunan, Satu Pangkalan LPG 3 Kg di Kuala Tungkal Diputus Kontrak oleh Pertamina
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pemutusan kontrak terhadap pangkalan LPG 3 kg bersubsidi di Kuala Tungkal, Tanjab Barat.
Adapun pangkalan yang diputus kontrak itu adalah pangkalan PRIMKOPPABRI yang berlokasi di Jalan Nelayan, Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.
Pemutusan kontrak itu terkait tindak lanjut hasil sidak tim gabungan beberapa waktu lalu, yang mana dalam sidak tim gabungan menemukan adanya indikasi penimbunan elpiji 3 Kg di pangkalan tersebut. Tim menemukan adanya 53 tabung LPG 3 Kg yang diduga ditimbun di area belakang gudang tersebut.
Kepastian surat pemutusan hubungan usaha (PHU) dari Pertamina terhadap pangkalan LPG 3 Kg PRIMKOPPABRI itu, dibenarkan oleh Kadis Koperindag Tanjab Barat, Syawaludin F Tanjung melalui Kabid Perdagangan dan Pasar, Marhalim.
“Benar surat PHU terhadap pangkalan PRIMKOPPABRI dari Pertamina telah kita terima,”ujar Marhalim, saat dikonfirmasi awak media, Selasa(18/2/25).
Lebih lanjut Marhalim mengatakan, surat PHU dari PT Pertamina Patra Niaga itu tertanggal 12 februari 2025 No.017/PND532000/2025-53 perihal surat Sanksi dan pembinaan agen LPG 3 Kg PUSKOPPABRI Kabupaten Tanjab Barat,” tutupnya (SJ)