Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat gelar Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Rapat Paripurna yang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE. Didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harapan, SH dan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag

Pimpinan rapat mengatakan, Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025 tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Agenda paripurna ini, Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.” Ujarnya .

Hamdani, SE menyampaikan, Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah di ikuti dan lalui secara bersama-sama salah satu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Dan selanjutnya dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 160 Ayat (3) Yang Berbunyi: Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota Yang Disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.” Ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Melaksanakan amanat ketentuan diatas dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk dapat di umumkan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana pembacaan hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

” Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mengucapkan Terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Jajarannya, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beserta jajarannya, Kajari Beserta jajarannya, Polres dan Dandim 0419 Beserta jajaranya, atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 secara demokratis, aman dan penuh Kenyamanan. Semoga kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih Maju dan baik lagi. Kami ucapkan selamat kepada Saudara Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dan Saudara Dr. H. Katamso SA, SE,ME sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Sebutnya.

Ketua DPRD juga menyampaikan, Berpedoman kepada Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

” Pasal 78 Ayat (1) Berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan dan Pasal 78 Ayat (2) Berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:, berakhir masa jabatannya. Pasal 79 Ayat ( 1) Berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Bebernya.

Selanjutnya, kata Hamdani berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024, salah satu amar putusannya adalah “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur. (Humasdprd)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Basarnas Jambi Gelar Pelatihan Potensi SAR Penyelamatan di Perairan

    Basarnas Jambi Gelar Pelatihan Potensi SAR Penyelamatan di Perairan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Basarnas Jambi Gelar Pelatihan Potensi SAR Penyelamatan di Perairan SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kantor pencarian dan pertolongan (Basarnas) Jambi menggelar pelatihan potensi SAR Penyelamatan di Perairan (Water Rescue) angkatan X dan XI. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Bina Tenaga, Marsekal Pertama TNI F. Indrajaya, S.E, MM, Rabu (5/2/20) bertempat di Kantor Pencarian dan Pertolongan Jambi. […]

  • Gubernur Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi

    Gubernur Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Serahkan Bonus Kontingen Popnas dan Peparpenas Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi DR. H. Al Haris, S.Sos, MH menyerahkan bonus kepada pelaku olahraga berdedikasi dan berprestasi pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVI dan Pekan Paralimpik Pelajar Nasional (Peparpenas) X yang berlangsung di Sumatera Selatan Tahun 2023 lalu. Penyerahan bonus ini berlangsung […]

  • Program Makan Bergizi Gratis, Sutejo: Momentum Kebangkitan Ekonomi Desa dan Solusi Stunting di Tanjab Barat

    Program Makan Bergizi Gratis, Sutejo: Momentum Kebangkitan Ekonomi Desa dan Solusi Stunting di Tanjab Barat

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini mulai diakselerasi secara masif di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, memicu gelombang optimisme. Kebijakan strategis nasional ini tidak hanya dipandang sebagai solusi pemenuhan gizi, melainkan langkah krusial untuk mencetak generasi emas yang kompetitif dan bebas stunting. Dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat di Bumi […]

  • UNBK Perdana SMPN 13 Lambur II Berjalan Lancar dan Sukses

    UNBK Perdana SMPN 13 Lambur II Berjalan Lancar dan Sukses

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelaksanaan ujian nasional bersasis komputer (UNBK) yang pertama kalinya dilaksanakan SMPN 13 Desa Lambur II Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur berjalan lancar dan sukses. Pelaksanaan UNBK perdana tersebut diikuti sebanyak 93 siswa. Dari 93 siswa dibagi menjadi tiga kelompok. Hal itu dikatakan Sitirohaya, Kepala Sekolah SMPN 13 kepada […]

  • Cegah Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Keberangkatan dan Masuk Angkutan Batubara

    Cegah Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Keberangkatan dan Masuk Angkutan Batubara

    • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cegah Kemacetan, Ditlantas Polda Jambi Atur Jadwal Keberangkatan dan Masuk Angkutan Batubara SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan aturan waktu rayonisasi per keberangkatan angkutan truk batubara. Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, tadi malam sudah kita berlakukan, seperti di wilayah Sarolangun itu nanti malam […]

  • PSL di Dua TPS Desa Kuala Baru Berjalan Lancar, Berikut Perolehan Hasilnya

    PSL di Dua TPS Desa Kuala Baru Berjalan Lancar, Berikut Perolehan Hasilnya

    • calendar_month Minggu, 28 Apr 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelaksanaan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 dan TPS 02, Desa Kuala Baru Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjab Barat, Sabtu (26/4/19) berjalan aman dan lancar. Proses pemilihan suara lanjutan ini, dipantau langsung oleh Wakil Bupati Tanjab Barat Drs. H. Amir Sakib, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi. R. […]

expand_less