Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat gelar Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Rapat Paripurna yang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE. Didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harapan, SH dan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag

Pimpinan rapat mengatakan, Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025 tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Agenda paripurna ini, Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.” Ujarnya .

Hamdani, SE menyampaikan, Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah di ikuti dan lalui secara bersama-sama salah satu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Dan selanjutnya dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 160 Ayat (3) Yang Berbunyi: Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota Yang Disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.” Ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Melaksanakan amanat ketentuan diatas dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk dapat di umumkan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana pembacaan hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

” Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mengucapkan Terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Jajarannya, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beserta jajarannya, Kajari Beserta jajarannya, Polres dan Dandim 0419 Beserta jajaranya, atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 secara demokratis, aman dan penuh Kenyamanan. Semoga kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih Maju dan baik lagi. Kami ucapkan selamat kepada Saudara Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dan Saudara Dr. H. Katamso SA, SE,ME sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Sebutnya.

Ketua DPRD juga menyampaikan, Berpedoman kepada Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

” Pasal 78 Ayat (1) Berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan dan Pasal 78 Ayat (2) Berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:, berakhir masa jabatannya. Pasal 79 Ayat ( 1) Berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Bebernya.

Selanjutnya, kata Hamdani berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024, salah satu amar putusannya adalah “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur. (Humasdprd)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Usai di Vaksin Anak, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Bagikan Sertifikat Vaksin

    Usai di Vaksin Anak, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Bagikan Sertifikat Vaksin

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Usai di Vaksin Anak, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun Bagikan Sertifikat Vaksin SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Vaksinasi untuk anak di gelar Polres Sarolangun khususnya usia 6 hingga 11 tahun dan di pantau langsung Wakil Bupati Sarolangun H Hilal Badri dan Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono SIK dan Ketua Bhayangkari Cabang Sarolangun. Usai di vaksin, Kapolres […]

  • Cara Humanis Polisi Jambi Tegur Pemuda yang Diduga Telibat Aksi Balap Liar

    Cara Humanis Polisi Jambi Tegur Pemuda yang Diduga Telibat Aksi Balap Liar

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cara Humanis Polisi Jambi Tegur Pemuda yang Diduga Telibat Aksi Balap Liar SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI — Tim Patroli Presisi Sabhara Polda Jambi respon problem akut balap liar yang meresahkan dengan mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat balap liar di kawasan eks arena MTQ di kawasan Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi. Tidak hanya menemukan kondisi motor […]

  • Peran Media dalam Pendidikan Demokrasi

    Peran Media dalam Pendidikan Demokrasi

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Peran Media dalam Pendidikan Demokrasi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Pada tanggal 9 Februari 2024, diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN) yang juga menjadi Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (HUT PWI). Hari Pers Nasional adalah momen yang didedikasikan untuk menghargai semua profesional pers di seluruh Indonesia. Di tengah dinamika politik yang intens, pers memiliki peran krusial dalam […]

  • Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Area PT REKI

    Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Area PT REKI

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Pembalakan Liar di Area PT REKI   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar atau ilegal logging di area konsesi PT. REKI (Reatorasi Ekosistem Kehutanan Indonesia), pada Selasa (27/7/2021) lalu. Adapun identitas dua pelaku tersebut yakni Bakri (41) dan […]

  • Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

    Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kebijakan Gubernur Jambi Al Haris dalam memutuskan untuk melarang angkutan batubara melintasi jalan umum atau jalan nasional melalaui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara dinilai sangat tepat. Langkah tersebut telah didukung oleh berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, para […]

  • Irjen Pol (Purn) Muchlis Mantan Kapolda Jambi Besuk Para Korban Helikopter Mendarat Darurat

    Irjen Pol (Purn) Muchlis Mantan Kapolda Jambi Besuk Para Korban Helikopter Mendarat Darurat

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Irjen Pol (Purn) Muchlis Mantan Kapolda Jambi Besuk Para Korban Helikopter Mendarat Darurat SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Penumpang Helikopter yang membawa Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan rombongan mendarat darurat di Perbukitan Tamiai Kabupaten Kerinci telah berhasil mengevakuasi oleh Tim SAR Gabungan. Para korban helikopter yang membawa Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan rombongan […]

expand_less