Breaking News
light_mode
Trending Tags

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat gelar Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Serentak tahun 2024.

Rapat Paripurna yang ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE. Didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harapan, SH dan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag

Pimpinan rapat mengatakan, Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025 tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Agenda paripurna ini, Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.” Ujarnya .

Hamdani, SE menyampaikan, Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah di ikuti dan lalui secara bersama-sama salah satu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Dan selanjutnya dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 160 Ayat (3) Yang Berbunyi: Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota Yang Disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.” Ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Melaksanakan amanat ketentuan diatas dan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, untuk dapat di umumkan dalam Rapat Paripurna DPRD, yang mana pembacaan hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

” Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mengucapkan Terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat beserta Jajarannya, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Beserta jajarannya, Kajari Beserta jajarannya, Polres dan Dandim 0419 Beserta jajaranya, atas terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024 secara demokratis, aman dan penuh Kenyamanan. Semoga kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih Maju dan baik lagi. Kami ucapkan selamat kepada Saudara Drs. H. Anwar Sadat M. Ag dan Saudara Dr. H. Katamso SA, SE,ME sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Sebutnya.

Ketua DPRD juga menyampaikan, Berpedoman kepada Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Beberapa kali, Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:

” Pasal 78 Ayat (1) Berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan dan Pasal 78 Ayat (2) Berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:, berakhir masa jabatannya. Pasal 79 Ayat ( 1) Berbunyi: Pemberhentian kepala daerah dan/atauwakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Bebernya.

Selanjutnya, kata Hamdani berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024, salah satu amar putusannya adalah “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur. (Humasdprd)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Dihadapan Siswa Diktukba Polri Gelombang II Tahun 2023 SPN Polda Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi

    Dihadapan Siswa Diktukba Polri Gelombang II Tahun 2023 SPN Polda Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dihadapan Siswa Diktukba Polri Gelombang II Tahun 2023 SPN Polda Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi SERAMBIJAMBI.ID, Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono berikan pembekelan kepada Siswa Diktukba Polri Gelombang II T.A. 2023 SPN Polda Jambi pada Senin, (18/12/2023) Kegiatan yang laksanakan di Gedung Sultan Thaha SPN Polda Jambi tersebut dihadiri juga oleh Karo SDM Polda […]

  • SKK Migas – KKKS PetroChina Makan Siang Sambil Ngobrol Upstream dengan Ratusan Mahasiswa Jawa Timur

    SKK Migas – KKKS PetroChina Makan Siang Sambil Ngobrol Upstream dengan Ratusan Mahasiswa Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SKK Migas – KKKS PetroChina Makan Siang Sambil Ngobrol Upstream dengan Ratusan Mahasiswa Jawa Timur SERAMBIJAMBI.ID, SURABAYA –  Acara MAINSTREAM (Makan Siang Sambil Ngobrol Upstream) yang sukses digelar di Surabaya, merupakan salah satu bentuk komitmen dari SKK Migas – KKKS PetroChina International Jabung Ltd., untuk mengedukasi dan memberikan wawasan lebih dalam tentang hulu migas. Selain itu, […]

  • Tanggapi Keluhan Mayarakat Terkait Kondisi Jalan Rusak, Bupati Tanjab Barat Gelar Pertemuan dengan BPJN Jambi

    Tanggapi Keluhan Mayarakat Terkait Kondisi Jalan Rusak, Bupati Tanjab Barat Gelar Pertemuan dengan BPJN Jambi

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tanggapi Keluhan Mayarakat Terkait Kondisi Jalan Rusak, Bupati Tanjab Barat Gelar Pertemuan dengan BPJN Jambi SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Menangapi keluhan masyarakat terkait kondisi ruas jalan Nasional, ruas jalan 2 jalur yang sering tergenang saat hujan maupun pasang, ruas jalan Sungai Saren-Pembengis, dan jalan Muntialo-Serdang yang mulai rusak, Pemkab Tanjab Barat melalui Bupati Tanjung Jabung […]

  • Kunjungi Warga SAD di Renah Mendaluh, Ini yang Dilakukan Dandim 0419 Tanjab

    Kunjungi Warga SAD di Renah Mendaluh, Ini yang Dilakukan Dandim 0419 Tanjab

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kunjungi Warga SAD di Renah Mendaluh, Ini yang Dilakukan Dandim 0419 Tanjab SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Komandan Kodim (Dandim) 0419 Tanjab, Letkol Inf Erwan Susanto, S.IP melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan warga Suku Anak Dalam (SAD) di Pemukiman SAD yang berada di Desa Sungai Paur Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, Rabu (19/2/20). […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Taklimat Awal Wasrik Rutin Itwasda Polda Jambi Tahap I

    Kapolda Jambi Pimpin Taklimat Awal Wasrik Rutin Itwasda Polda Jambi Tahap I

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Kapolda Jambi Pimpin Taklimat Awal Wasrik Rutin Itwasda Polda Jambi Tahap I SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi memimpin Taklimat Awal Wasrik Rutin Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A. 2020 melalui Video converence bersama Jajaran Polres di Ruang Vicon Lt. 2 Polda Jambi, Kamis (19/03/20). Kegiatan wasrik itu sendiri berlangsung dari tanggal 20 Maret S.D. 14 […]

  • Videonya Sempat Viral, Lima Orang Pelaku Penganiayaan Anak Diringkus Polisi

    Videonya Sempat Viral, Lima Orang Pelaku Penganiayaan Anak Diringkus Polisi

    • calendar_month Sabtu, 3 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TIMIKA – Lima orang pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial LB (14 tahun) yang dituding mencuri ayam di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian setempat. BACA JUGA : Viral, Video Seorang Anak Dipukuli Pria Dewasa hingga Kepalanya Berdarah Penangkapan lima pelaku penganiayaan anak ini berawal adanya video penganiayaan bocah itu […]

expand_less