Polres Tanjab Barat Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu, 6 Tersangka Diamankan
Setelah berhasil mengamankan US dan WY, lanjut AKBP Agung, selanjutnya petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama DD (23) warga Karimun di Hotel Cahaya Kuala Tungkal.
Dan pada Kamis 7 November 2024, petugas juga kembali berhasil menangkap tersangka lainnya bernama MN (35) warga Kuala Tungkal.
“Total keseluruhan ada 6 orang tersangka yang berhasil diamankan yakni AD (24), DN (20), US (35), WY (16), DD (23) dan MN (35). Dan 3 orang yang saat ini masih DPO yakni TW, BT dan IB,” ungkap AKBP Agung
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar. (SJ)