Polisi Tangkap Pencuri Tas di Masjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal
Polisi Tangkap Pencuri Tas di Masjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Barat menangkap RF (18) karena mencuri tas milik seorang jemaah Masjid Raya Al-Muttaqin Kuala Tungkal. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK mengatakan, pencurian tas terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Senin (14/10/24). Saat itu pelaku mengincar tas milik Juraidah yang sedang shalat isya.
“Kejadian pencurian tersebut terjadi saat orang sedang melaksanakan solat Isya. Pelaku saat itu masuk kedalam Masjid Raya Al Muttaqin dan pelaku langsung mengambil sarung untuk menutupi kepala pelaku. Setelah itu pelaku pergi ke tempat Jemaah perempuan untuk mengambil mukenah. Lalu pelaku menggunakan mukenah tersebut.
Setelah itu pelaku menarik salah satu tas Jemaah perempuan yang sedang shalat dan setelah mendapati tas tersebut pelaku langsung melepaskan mukenah tepat berada di belakang korban yang pelaku gunakan sebelumnya dan pelaku menggunakan sarung yang berada di pinggang pelaku untuk menutupi kepala pelaku. Lalu pelaku berlari ke luar masjid dan menuju ke arah ruko yang tidak jauh dari Masjid tersebut,” jelas Kasat Reskrim saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tanjab Barat, Senin (21/10/24)
Setelah sampai di ruko yang tidak jauh dari masjid Raya Al Muttaqin pelaku membongkar isi tas tersebut dan mengambil 1 (satu) buah Dompet, uang senilai Rp 133.000,- (Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Samsung.
“Setelah mengambil barang barang berharga milik korban, pelaku langsung menuju ke salah satu warnet yang berada di Kuala Tungkal dan menggunakan uang sebesar Rp 133.000,- yang berada di dompet milik korban tersebut untuk membeli makan sebesar Rp 20.000, membeli rokok sebesar Rp 20.000, bermain warnet sebesar Rp 10.000, bermain judi online slot sebesar Rp 50.000, dan Rp 33.000 digunakan pelaku untuk membeli jajanan.
“Setelah bermain warnet pelaku pergi menuju ke salah satu konter hp yang berada di pasar dengan tujuan untuk membuka password HP dan mereset HP yang telah pelaku curi.
Setelah berhasil membuka password HP dan mereset HP tersebut pelaku pergi menuju ke Gudang Sari tempat kapal bersandar untuk beristirahat di kapal yang sedang bersandar di Gudang Sari tersebut,” tambah Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 Wib di taman dekat unja lama.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (SJ)