Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Tanjab Barat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Tanjab Barat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Personel Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

“Adapun pelaku yang diamankan berinisial JG (32) warga Desa Baruai Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah parang, satu buah korek api, botol mineral yang berisikan BBM pertalite dan dua buah batang kayu bekas terbakar.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Dusun Siri-Siri, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK, Selasa (10/9/24) saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polres Tanjab Barat.

Lebih lanjut AKP Frans mengungkapkan, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni membuka lahan dengan cara tebas tumbang.

Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting dikumpulkan dan kemudian dibakar oleh pelaku .

“Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menanam Kelapa Sawit,” ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Penghujung Tahun, MyRepublic Perluas Area ke Jambi dan Karawang

    Penghujung Tahun, MyRepublic Perluas Area ke Jambi dan Karawang

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penghujung Tahun, MyRepublic Perluas Area ke Jambi dan Karawang SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Penghujung tahun 2022 MyRepublic perluas area cakupan ke Jambi dan Karawang. Sesuai dengan visi untuk menjadi Pride of Indonesia, MyRepublic menutup tahun dengan 21 kota area cakupan di Indonesia. Peresmian ini dilakukan secara hybrid antara Jambi dan Karawang pada 15 Desember 2022 dengan pusat […]

  • Bangun Kantor Camat Pengabuan, APP Sinar Mas Gelontorkan Dana CSR Senilai 1,6 Miliar

    Bangun Kantor Camat Pengabuan, APP Sinar Mas Gelontorkan Dana CSR Senilai 1,6 Miliar

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Bangun Kantor Camat Pengabuan, APP Sinar Mas Gelontorkan Dana CSR Senilai 1,6 Miliar SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kembali mendapat bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjab Barat yakni APP Sinar Mas melalui PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (LPPPI) dan PT Wirakarya Sakti (WKS) berupa […]

  • Pelaksanaan Seleksi Paskibraka di Kabupaten Sarolangun Dimulai

    Pelaksanaan Seleksi Paskibraka di Kabupaten Sarolangun Dimulai

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pelaksanaan Seleksi Paskibraka di Kabupaten Sarolangun Dimulai SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Sarolangun tahun 2024 resmi dibuka pada Kamis (7/3/24) pagi. Kegiatan tersebut digelar di geding tenis indoor KONI Sarolangun. Tampak kegiatan diikuti ratusan siswa-siswi SMA/SMK dan Aliyah sederajat dalam wilayah Kabupaten Sarolangun. Kegiatan seleksi ini dihadiri tim panitia seleksi […]

  • Kunjungi Jambi, Mentri Hukum dan HAM RI, Buka Langsung Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2024

    Kunjungi Jambi, Mentri Hukum dan HAM RI, Buka Langsung Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kunjungi Jambi, Mentri Hukum dan HAM RI, Buka Langsung Rakor MPWN dan MPDN Tahun 2024 SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Perkuat tugas dan fungsi Notaris di Provinsi Jambi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly membuka secara resmipelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis PengawasWilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Tahun […]

  • Walikota Jambi Harap Tokoh Masyarakat Terlebih Dahulu Divaksin

    Walikota Jambi Harap Tokoh Masyarakat Terlebih Dahulu Divaksin

    • calendar_month Rabu, 6 Jan 2021
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Walikota Jambi Harap Tokoh Masyarakat Terlebih Dahulu Divaksin SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Meskipun pelaksanaan vaksin covid-19 baru akan dilaksanakan 14 Januari mendatang. Pemerintah Kota Jambi, Rabu (06/01) terus berupaya melakukan cara agar masyarakat tidak khawatir terhadap pemberian vaksin. Sosialisasi terus dilakukan dengan pemahaman manfaat vaksin, tubuh akan kebal terhadap covid-19, selain itu juga pemberian vaksin direncanakan […]

  • Langgar Ketentuan, Bawaslu Tanjab Barat Tertibkan Puluhan APK

    Langgar Ketentuan, Bawaslu Tanjab Barat Tertibkan Puluhan APK

    • calendar_month Kamis, 1 Nov 2018
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat, menemukan 56 pelanggaran di wilayah Kabupaten Tanjab Barat. Temuan pelanggaran ini terjadi saat Bawaslu melakukan penertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa menyebutkan alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan terdiri […]

expand_less