Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Tanjab Barat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Tanjab Barat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Personel Polres Tanjab Barat kembali berhasil menangkap pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat.

“Adapun pelaku yang diamankan berinisial JG (32) warga Desa Baruai Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah parang, satu buah korek api, botol mineral yang berisikan BBM pertalite dan dua buah batang kayu bekas terbakar.

“Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di wilayah Dusun Siri-Siri, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK, Selasa (10/9/24) saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Polres Tanjab Barat.

Lebih lanjut AKP Frans mengungkapkan, adapun modus operandi yang dilakukan pelaku ini yakni membuka lahan dengan cara tebas tumbang.

Setelah melakukan tebas tumbang sisa tumpukan kayu dan ranting dikumpulkan dan kemudian dibakar oleh pelaku .

“Tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut digunakan oleh pelaku untuk menanam Kelapa Sawit,” ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya tersebut, pelaku ini terancam dikenakan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” pungkasnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Pengobatan Alat Vital Jogja Hj Mak Iyot, Solusi Mengatasi Gangguan Vitalitas

    Pengobatan Alat Vital Jogja Hj Mak Iyot, Solusi Mengatasi Gangguan Vitalitas

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pengobatan Alat Vital Jogja Hj Mak Iyot, Solusi Mengatasi Gangguan Vitalitas Yogyakarta – Tawaran pengobatan alat vital kian banyak, namun ahli pengobatan alat vital yang sudah dipercaya bertahun-tahun adalah pengobatan alat vital Hj Mak Iyot. Pusat pengobatan alat vital Jogja Hj Mak iyot sudah terpercaya. Jadi bagi anda yang gagal melakukan pengobatan alat vital di […]

  • Dirpolairud Polda Jambi Ikuti Rakernis Polairud Baharkam Polri Tahun 2024

    Dirpolairud Polda Jambi Ikuti Rakernis Polairud Baharkam Polri Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 20 Feb 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Dirpolairud Polda Jambi Ikuti Rakernis Polairud Baharkam Polri Tahun 2024 SERAMBIJAMBI.ID, BATAM – Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi mengikuti kegiatan Rapat Kerja Tekhnis Polairud di Batam-Kepri, Selasa (20/02/24). Rapat Kerja Tekhnis Badan Pemeliharaan Keamanan Fungsi Polairud tahun 2024 ini Dengan mengusung tema “Peran Polairud Baharkam Polri Dalam Memelihara Kamtibmas Melalui Program Unggulan dan […]

  • Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Jambi menyampaikan langsung aspirasi ke Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM), sebuah badan baru yang dibentuk DPR RI untuk menampung masukan publik. Dalam pertemuan resmi tersebut, Aliansi Masyarakat Jambi memaparkan tuntutan mereka […]

  • Mengelola Defisit Anggaran Provinsi Jambi: Tantangan dan Solusi

    Mengelola Defisit Anggaran Provinsi Jambi: Tantangan dan Solusi

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mengelola Defisit Anggaran Provinsi Jambi: Tantangan dan Solusi Oleh : Muhammad Ridwansyah (Ekonom Universitas Jambi/Ketua Pusat Unggulan Ipteks Perencanaan Bisnis dan Investasi Agroindustri dan Lingkungan, Universitas Jambi) dan Masherudin (Sekreataris Bappeda Provinsi Jambi) SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan fiskal di Jambi menjadi semakin kompleks, seiring dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat serta […]

  • 10 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Salah Sasaran oleh Tersangka Hori “Kasus Gadai Istri 250 Juta”

    10 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Salah Sasaran oleh Tersangka Hori “Kasus Gadai Istri 250 Juta”

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Berikut 10 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Salah Sasaran oleh Tersangka Hori “Kasus Gadai Istri 250 Juta” SERAMBIJAMBI.ID, LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH pada hari Minggu, 16 Juni 2019, memimpin langsung rekonstruksi pembunuhan salah sasaran, kasus yang berawal dari ‘Penggadaian Istri’ senilai Rp 250 juta. Pembunuhan salah sasaran tersebut […]

  • Ketua MUI dan FKUB Merangin Imbau Masyarakat Tak Terpancing Issue Perusakan Rumah Ibadah di Minut

    Ketua MUI dan FKUB Merangin Imbau Masyarakat Tak Terpancing Issue Perusakan Rumah Ibadah di Minut

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ketua MUI dan FKUB Merangin Imbau Masyarakat Tak Terpancing Issue Perusakan Rumah Ibadah di Minut SERAMBIJAMBI.ID, MERANGIN – Menindaklanjuti kejadian perusakan rumah ibadah yang terjadi di Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara membuat sejumlah tokoh lintas agama berbicara dengan tidak mudah terpancing bahkan terprovokasi terhadap kejadian tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia […]

expand_less