Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penyampaian Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Ketua PC PMII Tanjab Barat : Hak dan Kewajiban diatur UU 9 Tahun 1998 !!!

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyampaian Aspirasi Dilindungi Undang-undang, Ketua PC PMII Tanjab Barat : Hak dan Kewajiban diatur UU 9 Tahun 1998 !!!

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, Masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung menimbulkan keresahan.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun masyarakat juga harus dapat memahami ketentuan aturan yang menjadi landasan dan norma agar dapat bijak menyampaikan pendapatnya sehingga tidak menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua PC PMII Tanjab Barat M. Ridho menjelaskan hal itu dilindungi dan dijamin haknya sesuai amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tsb, “setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.

“Merujuk pada UU tersebut, selain dilindungi Hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,“ ujar Ridho.

Selain itu, menurut Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998 “Warga Negara yang menyampaikan Pendapat dimuka Umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk” :

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. Menghormati aturan-aturan modal yang diakui umum;

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum dapat melihat ketentuan yang ada di Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 UU Nomor 9 Tahun 1998.

Apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah UU tersebut, ditegaskan pula Sanksi nya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998. Maka dari itu Hak dan Kewajiban nya telah diatur dalam undang-undang ini, ujar Ketum PC PMII Tanjab Barat periode 2023 – 2024 ini. (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Kotura Jambi : Yang Kami Kumpulkan Bukan Pungli, Tapi Iuran Wajib Anggota Kotura

    Kotura Jambi : Yang Kami Kumpulkan Bukan Pungli, Tapi Iuran Wajib Anggota Kotura

    • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, BATANGAHARI – Belakangan santar terdengar keluhan sopir angkutan batu bara tentang pungutan yang dilakukan oleh organisasi Komunikasi Angkutan Batubara (Kotura) yang bertempat di Desa Simpang Terusan, bahkan ada yang mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kotura ini adalah pungutan liar (pungli). Mendengar hal ini, Toni selaku wakil ketua organisasi Kotura Jambi mengatakan bahwa kegiatan […]

  • Berenang di Kolam Buatan, Dua Remaja ‘Siswa SMP 15 Kota Jambi’ Dikabarkan Tenggelam

    Berenang di Kolam Buatan, Dua Remaja ‘Siswa SMP 15 Kota Jambi’ Dikabarkan Tenggelam

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Berenang di Kolam Buatan, Dua Remaja ‘Siswa SMP 15 Kota Jambi’ Dikabarkan Tenggelam SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dua orang remaja yang diketahui merupakan siswa di SMPN 15 Kota Jambi dikabarkan tenggelam di kolam buatan yang berlokasi di dekat Bandara Sultan Thaha Jambi, Sabtu (16/11/19) sekira pukul 15.05 WIB. Kapolsek Jambi Selatan melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi […]

  • Sambangi Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Kerinci, Dansat Brimob Turut Cek Personel dan Tabur Benih Ikan

    Sambangi Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Kerinci, Dansat Brimob Turut Cek Personel dan Tabur Benih Ikan

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sambangi Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Kerinci, Dansat Brimob Turut Cek Personel dan Tabur Benih Ikan SERAMBIJAMBI.ID, KERINCI – Usai memimpin apel kesiapan personel dan Sarpras dalam rangka Operasi Mantap Brata 2023-2024 pengamanan Pemilu, Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir didampingi Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda dan Danyon B Pelopor AKBP Wan Agus […]

  • HMI Tanjab Barat: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang, Tapi Tetap Harus Patuhi Aturan

    HMI Tanjab Barat: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang, Tapi Tetap Harus Patuhi Aturan

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    HMI Tanjab Barat: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang, Tapi Tetap Harus Patuhi Aturan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam era demokrasi dan digital, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan kian penting. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah melalui kritik dan penyampaian pendapat. Namun, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjung Jabung Barat, M. Rafi, mengingatkan bahwa […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 6 Kapolres Jajaran

    Kapolda Jambi Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama dan 6 Kapolres Jajaran

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Bertempat di Aula Lantai 4 Mapolda Jambi, Rabu (19/8/20), Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi memimpin serah terima jabatan (sertijab) 3 Pejabat Utama dan 6 Kapolres Jajaran Polda Jambi, Rabu (19/8/2020). Adapun pejabat yang diganti yakni Dirintelkam dari Kombes Pol Lilik Apriyanto yang digantikan oleh Kombes Pol Bondam Witjaksono, yang sebelumnya menjabat […]

  • Polres Tanjab Barat Bersama Disperindag Cek Peredaran Minyakkita di Kuala Tungkal

    Polres Tanjab Barat Bersama Disperindag Cek Peredaran Minyakkita di Kuala Tungkal

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Polres Tanjab Barat Bersama Disperindag Cek Peredaran Minyakkita di Kuala Tungkal  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat bersama Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tanjab Barat menggelar operasi pengawasan peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita di beberapa swalayan di Kota Kuala Tungkal, Selasa (11/3)25). Operasi ini dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tanjab Barat IPDA […]

expand_less