Breaking News
light_mode
Trending Tags

Masyarakat Bebas Sampaikan Aspirasi di Muka Umum, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Sesuai Amanat UU Nomor 9 Tahun 1998!

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Masyarakat Bebas Sampaikan Aspirasi di Muka Umum, Ketua LSM JPK Tanjab Barat: Sesuai Amanat UU Nomor 9 Tahun 1998!

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Dalam perkembangan era Demokrasi ini, masyarakat dituntut untuk mengawasi ataupun mengawal terciptanya pembangunan diberbagai sektor kepentingan masyarakat. Termasuk memberikan Kritik apabila kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan cenderung meresahkan masyarakat.

Di era digital saat ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pendapatnya secara langsung ataupun di media sosial. Namun masyarakat juga harus dapat memahami ketentuan aturan yang menjadi landasan dan norma agar dapat bijak menyampaikan pendapatnya sehingga tidak menjadi sesuatu yang malah merugikan masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

Dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum, Ketua LSM JPK Tanjab Barat, Rahmadi menjelaskan masyarakat dilindungi dan dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung namun harus sesuai amanat undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang tersebut, “setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggungjawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Merujuk pada undang-undang tersebut, selain dilindungi hak-haknya, juga ditegaskan juga kewajiban-kewajiban masyarakat untuk menghormati hak orang lain, menjaga keamanan dan ketertiban umum serta berupaya agar penyampaian pendapat dimuka umum dapat berlangsung,” ujarnya, Rabu (19/6/24)

Selain itu, lanjut Rahmadi, menurut Pasal 6 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 “Warga Negara yang menyampaikan Pendapat dimuka Umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk” :

a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

b. Menghormati aturan-aturan modal yang diakui umum;

c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;

e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Adapun bentuk-bentuk dan tata cara penyampaian pendapat dimuka umum dapat melihat ketentuan yang ada di Pasal 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Apabila masyarakat dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tidak menaati amanah undang-undang tersebut, ditegaskan pula Sanksinya sesuai Pasal 15, 16, 17 dan 18 UU Nomor 9 Tahun 1998,” terangnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Tiba di Mako Brimob Polda Jambi, Dan Pas I Brimob Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan Pilkada Serentak

    Tiba di Mako Brimob Polda Jambi, Dan Pas I Brimob Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan Pilkada Serentak

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tiba di Mako Brimob Polda Jambi, Dan Pas I Brimob Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan Pilkada Serentak   SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Tiba di Mako Sat Brimob Polda Jambi, Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir menyambut langsung kunjungan Komandan Pasukan (Dan Pas) I Brimob Polri Brigjen Pol Firly R Samosir, Kamis (08/8/24). […]

  • Kalapas Kuala Tungkal Raih Dua Penghargaan Dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator 2023

    Kalapas Kuala Tungkal Raih Dua Penghargaan Dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator 2023

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kalapas Kuala Tungkal Raih Dua Penghargaan Dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator 2023 SERAMBIJAMBI.ID, TANJABBAR – Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang selanjutnya disingkat PKA adalah pelatihan struktural kepemimpinan administrator sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil, yang bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Administrator. Pelatihan ini digelar oleh […]

  • Abd. Mukti, S.Ag : Pelaku LGBT Menantang Azab

    Abd. Mukti, S.Ag : Pelaku LGBT Menantang Azab

    • calendar_month Minggu, 24 Feb 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

      OPINI – Memprihatinkan memang !, Negeri yang penghuninya mayoritas muslim masih ada saja ide dan dukungan untuk melindungi dan melegalkan penyimpangan seksual. Padahal negeri ini juga berdasarkan Pancasila yang sila utama dan pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun faktanya, tidak sedikit tokoh yang mendukung keberadaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Dengan berbagai […]

  • Harapkan Kemandirian SAD, SKK Migas – PetroChina Bangun Community Centre Komunitas Adat Tertinggal

    Harapkan Kemandirian SAD, SKK Migas – PetroChina Bangun Community Centre Komunitas Adat Tertinggal

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Harapkan Kemandirian SAD, SKK Migas – PetroChina Bangun Community Centre Komunitas Adat Tertinggal SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Komitmen dari PetroChina untuk kepedulian sosial sebagai bagian dari tanggung jawab kepada komunitas adat terpencil. Sejak tahun 2019, kita (PetroChina) sudah membantu. Pertama kita sudah membantu di wilayah Sarolangun yakni Bukit Suban. Gurun Tuo, dan Pulau Lintang. Kita bekerja […]

  • Aktivitas Harimau Sumatera Tertangkap Kamera di Taman Nasional Berbak dan Sembilang

    Aktivitas Harimau Sumatera Tertangkap Kamera di Taman Nasional Berbak dan Sembilang

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Aktivitas Harimau Sumatera di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, baru baru ini tertangkap kamera. Dilansir dari laman jambidaily.com (sindikasi media serambijambi.id), pihak TNBS mengatakan, Taman Nasional Berbak dan Sembilang memang merupakan salah satu kawasan hutan yang masih dihuni satwa liar jenis harimau “Iya, memang taman nasional […]

  • Alamak! Tagihan PDAM di RSUD Raden Mattaher Jambi, Bulan Maret Capai Rp418 Juta

    Alamak! Tagihan PDAM di RSUD Raden Mattaher Jambi, Bulan Maret Capai Rp418 Juta

    • calendar_month Selasa, 12 Mar 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kenaikan tarif air PDAM Tirta Mayang Jambi memang telah menjadi polemik di tengah masyarakat di Kota Jambi dan seluruh pelanggan PDAM. Dan kali ini, hal mengejutkan juga datang dari lingkungan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi, pasalnya tagihan tarif pembayaran air PDAM di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi pada bulan Maret 2019 ini […]

expand_less