Jeruk Makan Jeruk, Seorang Ponakan di Kuala Tungkal Tega Curi Motor Paman Sendiri
AKBP Agung menerangkan, usai menyembunyikan kunci motor milik korban, selanjutnya pada 20 April 2024, pelaku DAP bersama MR kemudian melakukan pencurian motor milik korban.
Pada 20 April 2024 itu, korban sedang bertamu di rumah pihak keluarganya dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah pihak keluarganya tersebut yang beralamat di jalan Panglima A Hamid Kuala Tungkal.
“Pelaku DAP yang sebelumnya sudah memantau dan mengetahui motor korban berada di TKP, selanjutnya mengajak pelaku FA untuk segera melakukan pencurian sepeda motor pamannya tersebut.
Pelaku FA selanjutnya melakukan eksekusi pencurian menggunakan kunci motor yang sebelumnya telah diserahkan oleh pelaku DAP kepada FA.
“Peran DAP saat pencurian tersebut memantau situasi seputaran TKP sedangkan pelaku FA melakukan eksekusi pencurian,” beber AKBP Agung
Untuk motor curian tersebut beruntungnya belum sempat dijual oleh pelaku. Karena pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga, tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 23.15 WIB.
“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku ini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (SJ)