Penyelundupan Sabu Melalui Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal Kembali Berhasil Digagalkan Polisi

0

Penyelundupan Sabu Melalui Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal Kembali Berhasil Digagalkan Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui pelabuhan Ampera, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat kembali berhasil digagalkan Polisi, kali ini satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Penyelundupan itu berhasil digagalkan personil Dit Polairud Polda Jambi pada Kamis (1/2/24) sekitar pukul 10.52 WIB. Terduga Pelaku yang berhasil diamankan bernama Lesang (48) yang bekerja sebagai kenek Speed Boat SB Desi. Ia merupakan warga RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjab Timur.

Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo dikonfirmasi awak media, Jumat (2/2/24) mengatakan, pelaku merupakan kenek dari salah satu Speed Boat. Selain pelaku, timnya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika sabu yang terbungkus didalam Amplop Putih serta Uang Tunai Rp. 4,4juta dan satu tas slempang warna hitam.

“Selain pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil kita amankan,” katanya

BACA JUGA :

Lebih lanjut Kombes Pol Agus Tri Waluyo menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat timnya mendapat informasi jika ada upaya pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara.

“Mendapatkan informasi itu, kemudian Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dan tas bawaan terhadap seseorang laki-laki yang dicurigai tersebut.

Saat tim melakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah amplop berwarna putih berisi Plastik Bening yang diduga Narkotika jenis Sabu,” jelasnya.

Mendapati adanya barang haram tersebut, kemudian tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Marnit Kuala Tungkal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal pasal 114 ayat 2 (Dua) dan atau Pasal 112 ayat 2 (dua) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (SJ)

Comments
Loading...