Diduga Sedang Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke, Dua Warga Tanjab Barat Ditangkap Polisi
Diduga Sedang Pesta Ekstasi di Tempat Karaoke, Dua Warga Tanjab Barat Ditangkap Polisi
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Polsek Tebing Tinggi Polres Tanjab Barat mengamankan dua orang warga Tanjab Barat. Mereka diamankan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi di salah satu tempat hiburan karaoke di kawasan warung remang remang Tenda Biru, di Kecamatan Tebing Tinggi, pada Rabu (10/1/24) malam.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, SH, S.IK, MH dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (13/1/24), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi.
“Dua terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah MA (44) dan AY (63), keduanya merupakan warga Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat,” ungkap AKBP Padli
Dijelaskan, AKBP Padli, penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyampaikan bahwa adanya salah satu tempat hiburan karaoke di wilayah Tebing Tinggi sedang berlangsung pesta narkotika.
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tebing Tinggi beserta jajaran dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Saat petugas tiba di lokasi, petugas mendapati room karaoke dalam keadaan kosong tidak ada orang, namun suara musik dalam room karaoke masih dalam keadaan hidup atau menyala. Diduga informasi akan kedatangan petugas terindikasi ada kebocoran informasi.
Dan saat itu petugas mencurigai sekelompok orang yang sedang berkumpul di rumah pemilik Karoke. Melihat gelagat mereka mencurigakan, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan, saat petugas akan melakukan pemeriksaan satu terduga pelaku berusaha untuk kabur. Dan petugas pun berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis pil ekstasi dari saku celana terduga salah satu terduga pelaku,” terang AKBP Padli
AKBP Padli menambahkan, pada penangkapan ini didapati barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi 2 butir pil warna hijau diduga pil ekstasi dan 1 plastik klip bening berisi bubuk warna diduga pil ekstasi yang sudah dihancurkan.
Saat dilakukan interogasi, dua terduga pelaku tersebut mengakui mengakui bahwa diduga narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut benar merupakan miliknya. Dan saat dilakukan cek urine terhadap kedua terduga pelaku MA dan AY, hasilnya positif menggunakan menggunakan narkotika.
“Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tanjab Barat,” pungkas AKBP Padli (SJ)