Pimpinan Majelis Taklim Rock n Roll Kuala Tungkal Imbau Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai
Pimpinan Majelis Taklim Rock n Roll Kuala Tungkal Imbau Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tahapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 28 November – 10 Februari 2024 yakni selama 75 hari.
Hingga saat ini masa kampanye Pemilu 2024 telah berjalan 42 hari dan masih tersisa 13 hari lagi sebelum menuju tahapan Masa Tenang mulai tanggal 11 – 13 Februari 2024.
Merujuk pada hal tersebut, Pimpinan Majelis Taklim Rock n Roll Kuala Tungkal Ustadz Yusmardi, S.Pd.I menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat ataupun yang terlibat pada Pemilu 2024 ini agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sesuai dengan yang disepakati bersama oleh seluruh pihak untuk menciptakan Pemilu 2024 yang Sejuk, Aman dan Damai.
“Sesuai regulasi kampanye, seluruh peserta Pemilu baik itu Parpol, Caleg maupun Simpatisan agar tetap mempedomani hal-hal yang menjadi ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sehingga suhu Politik secara umum di Kabupaten Tanjab Barat tetap Kondusif,“ ujarnya, Selasa (9/1/24)
Khususnya untuk materi kampanye yang harus disampaikan diantaranya menjunjung tinggi Pancalisa dan UUD RI 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas serta nilai agama, meningkatkan kesadaran hukum, memberi informasi yang benar, menghormati perbedaan suku agama ras dan antargolongan masyarakat, sesuai Pasal 23 PKPU nomor 15 Tahun 2023.
“Kemudian materi yang disampaikan itu harus menggunakan bahasa Indonesia/bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut dan pantas untuk disampaikan didepan umum, tidak mengganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat, tidak menyerang pribadi kelompok golongan dan tidak bersifat provokatif sesuai Pasal 24 PKPU nomor 15 Tahun 2023,” sambungnya
Jangan karena adanya berita hoax atau cenderung provokatif yang sifatnya menyerang pribadi kelompok atau golongan menjadi pemicu keributan ditengah masyarakat.
“Mari kita hindari hal tersebut terjadi. Dan Mari kita jaga persatuan dan kesatuan,“ imbuhnya
Lebih lanjut ia juga kembali mengingatkan kepada seluruh pihak agar tetap mempedomani Pasal 69 – 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang memuat tentang Larangan Kampanye Pemilihan Umum.
“Perlu diingat bahwa PKPU tersebut menjadi landasan bagi kita bersama untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang Sejuk, Aman dan Damai khususnya di Kabupaten Tanjab Barat ini,” pungkasnya (SJ)