Sinergi Polres Tanjab Barat dan MUI Tanjab Barat untuk Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Damai
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Polres Tanjab Barat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjab Barat menggelar silaturahmi pada acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI tahun 2023, Minggu (26/11/23) bertempat di Aula Hotel Ar-Riyadh Kuala Tungkal.
Selain koordinasi internal antar pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan, Rakorda tersebut digelar juga bertujuan menentukan peran serta MUI dalam menghadapi Pemilu 2024.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum MUI Tanjab Barat Prof. Dr. Ahmad Syukri Saleh, MA, Kapolres Tanjab Barat yang diwakilkan oleh KBO Satintelkam IPDA Widiharto, Dewan Pertimbangan MUI, Pengurus MUI Kabupaten dan seluruh pengurus MUI Kecamatan Se-Kabupaten Tanjab Barat.
Dalam penyampaiannya, KBO Satintelkam Polres Tanjab Barat IPDA Widiarto menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Pemilu 2024 akan memasuki Tahapan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Dan untuk Masa tenang akan dimulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024, Pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 dan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 14 – 15 Februari 2024 serta Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024,” ujarnya
Adapun potensi kerawanan Pemilu 2024 yang perlu diantisipasi adalah terkait Money Politik, Kampanye Hitam atau Black Campaign, Isu Politik Identitas dan Polarisasi masyarakat serta Konflik SARA.
Selain itu, potensi kerawanan yang perlu diantisipasi adalah ancaman kelompok Radikal dan Terorisme dalam pemilu 2024 dengan cara Propaganda, penyebaran Hoax, memanfaatkan isu Politik Identitas atau Polarisasi melalui Agama dan melakukan aksi teror pada tahapan Pemilu 2024.
“Permasalahan Intoleransi antar umat beragama juga menjadi potensi masalah saat Pemilu 2024, karena sejak tahun 2021 – 2023 masih terjadi kasus penolakan pendirian Gereja dan peristiwa pelarangan Ibadah,” terangnya
Lebih lanjut IPDA Widiarto mengharapkan khusus di tahapan kampanye ini, MUI Tanjab Barat juga dapat mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2023 tentang pedoman ceramah Keagamaan.
“Penceramah harus memiliki Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat, Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta Sikap santun dan teladan Wawasan kebangsaan.
Terkait Materi ceramah keagamaan diharapkan bersifat mendidik mencerahkan dan konstruktif, Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik Intra dan antar umat beragama dan menjaga keutuhan bangsa dan negara, Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dan tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan, tidak menghina, menodai dan/atau melecehkan pandangan keyakinan dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian, tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif intimidatif, anarkis dan destruktif serta tidak bermuatan kampanye politik praktis.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya kelompok radikal maupun Intoleran yang berusaha memanfaatkan momentum Pemilu 2024 untuk membuat keresahan di masyarakat dengan tujuan terjadinya konflik horizontal, partisipasi masyarakat menurun, delegitimasi Pemilu dan persatuan kesatuan terpecah” imbuhnya
Sementara itu, dalam kesempatannya Ketua MUI Tanjab Barat, Prof. Dr. Ahmad Syukri Saleh, MA juga menegaskan bahwa MUI Tanjab Barat siap mendukung terciptanya Pemilu 2024 yang Aman dan Damai, karena hal itu juga senada dengan tema yang diangkat dalam acara Rakorda MUI ini.
“Maka dari itu MUI Tanjab Barat beserta seluruh pengurus Kecamatan Se-Kabupaten Tanjab Barat turut mendeklarasikan Pemilu Damai dengan Siap Mewujudkan Pemilu 2024 yang Aman, Damai, Sejuk dan Bermartabat di Kabupaten Tanjab Barat,” tegasnya (SJ)