DPRD Muaro Jambi Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Jadi Perda

0

DPRD Muaro Jambi Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Jadi Perda

SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – DPRD Muaro Jambi mengesahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi menjadi Perda.

Pengesahan ini sesuai dengan hasil kesepakatan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Dalam penyampaian masing-masing fraksi, mereka pada umumnya setuju atas Ranperda tersebut menjadi Perda.

Namun demikian, mereka meminta agar dengan adanya Perda terbaru ini, pendapatan daerah Kabupaten Muaro Jambi meningkat.

Paripurna itu dibuka langsung oleh Wakil ketua I DPRD, Junaidi, didampingi wakil ketua II Ahmad Haikal dan dihadiri oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi. Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, forkompinda, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA :

Junaidi dalam sambutanya mengatakan, paripurna ini beragendakan persetujuan dan pendapat akhir Fraksi – fraksi Dewan serta penandatanganan berita acara Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi..

Katanya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 dalam penetapan jadwal Kegiatan Dewan Bulan Oktober tahun 2023.

“Alhamdulillah semua fraksi setuju dengan ranperda ini menjadi Perda,” kata Junaidi.

Comments
Loading...