Under Cover Buy, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu yang Membawa Senjata Api
Under Cover Buy, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu yang Membawa Senjata Api
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan pengedar narkotika sabu yang membawa senjata api rakitan dan air softgun di wilayah Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, pada Minggu (4/6/23) lalu.
Pengedar sabu itu adalah SD (52) warga Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Pengedar sabu ini diamankan setelah polisi melakukan penyamaran atau under cover buy.
“Pelaku ini kita amankan di wilayah Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat. Pelaku ini kita amankan saat petugas melakukan penyamaran under cover buy,” ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli SH, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tanjab Barat IPTU Eka Putra Yuliesman Koto, SH, MH, saat Konferensi Pers, Kamis (08/6/23) di Mapolres Tanjab Barat.
Dari tangan pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 52,3 gram bruto, satu unit senjata api rakitan jenis revolver, satu unit senjata api jenis airsoft gun, timbangan digital, alat hisap sabu, kotak rokok, plastik klip, tisu, dan tiga unit alat komunikasi atau handphone, satu buah dompet, dan satu buah tas.
Adapun modus operandi dari pelaku ini yakni pelaku ini menawarkan sabu kepada konsumen di wilayah perbatasan Selensen – Kabupaten Tanjab Barat. Jadi pelaku ini sudah biasa bolak balik ke wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Pengungkapan ini, lanjut IPTU Eka Putra Yuliesman Koto berawal dari informasi masyarakat. Mendapatkan informasi itu kemudian tim melakukan observasi, pengamatan, penyelidikan dan pendalaman terkait siapa yang sering melakukan transaksi narkoba tersebut.
Akhirnya pada hari Minggu (4/6/23) lalu, pelaku ini berhasil kita amankan. Pelaku ini kita amankan setelah pihaknya berhasil melakukan penyamaran atau under cover buy.
Saat melakukan undecover buy, pelaku ini berhasil kita giring ke wilayah hukum Polres Tanjab Barat, dan saat itulah Polisi melakukan undecover buy, saat melakukan transaksi pelaku ini mengeluarkan barang berupa sabu dan saat itulah pelaku ini langsung kita amankan dan penggeledahan badan dan tas pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam tas ditemukan semua barang bukti, baik itu handphone maupun senjata api,“ terang IPTU Eka Putra Yuliesman Koto
Atas perbuatannya itu, tersangka SD ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.
“Selain itu pelaku juga terancam dikenakan undang undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Pelaku terancam dikenakan Pasal 1 ayat (1) undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api,” pungkas IPTU Eka Putra Yuliesman Koto (SJ)