Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti Sabu
Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti Sabu
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (16/5/23).
Satu orang pelaku tersebut berinisial HA (38) yang merupakan warga Musi Banyuaain Provinsi Sumatera Selatan dan diamankan di jalan Sanjaya RT 05 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa selain pelaku turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor, 7,63 gram, plastik klip, pirek (alat hisap), sendok sabu, serta dua unit handphone.
Lebih rinci dijelaskan Kasat Narkoba bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kerap terjadinya transaksi narkotika di Jalan Sanjaya RT 05 Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
” Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi disekitaran daerah tersebut dan sekira pukul 22.00 wib anggota mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang sedang duduk didepan rumah tersebut yang mengaku bernama HA,” ungkapnya, Rabu (17/5/23).
Kita lakukan penggeledahan di depan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok LA Bold warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang diakuinya.
Selanjutnya kita kembali melakukan penggeldahan didalam lemari pakaian yang berada didalam kamar rumah tersebut dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild 12 yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang diakui miliknya sendiri.
” Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dengan cara membelinya dari salah seorang laki-laki yang saat ini kita masih laku pengembangan, ” lanjutnya.
Saat ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi.
Ini salah satu upaya kita Polresta Jambi khususnya Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, tutup Kasat Narkoba. (Syah)