Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hari ke 2 Hasil Uji Petik Ditlantas Polda Jambi Temukan Tonase Angkutan Batu bara Capai 19 Ton

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hari ke 2 Hasil Uji Petik Ditlantas Polda Jambi Temukan Tonase Angkutan Batu bara Capai 19 Ton

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI –

Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan pemeriksaan tonase angkutan truk batu bara (Uji Petik) dimulai dari hari senin 20 maret 2023.

Di hari pertama ditlantas polda jambi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara menemukan tonase kendaraan yang mencapai 20 ton yang mana uji petik tersebut dilakukan di beberapa mulut tambang yang berada di kabupaten batanghari.

Dihari kedua  Kompol Agung asmara melakukan uji petik di TUKS batubara EWF alhasil Kasubdit Kamsel tersebut masih menemukan muatan yang mencapai 19 ton.

Saat diwawancarai Kombes Pol Dhafi melalui kasubdit Kamsel Kompol Agung asmara mengatakan bahwasanya dihari pertama maupun kedua uji petik dilakukan masih banyak ditemukan kendaraan angkutan truk batubara yang melebihi tonase.

“Tonase kendaraan angkutan truk batubara yang kita lakukan saat uji petik  selama 2 hari ini masih ditemukan nya tonase yang mencapai 19 hingga 20 ton, ”ujarnya.

Kompol Agung asmara menambahkan
Dihari kedua hasil penghitungan uji petik malam tadi selasa 21 Maret 2023 dimulai pukul 1.00 wib Ada 3 PT yang Masih mengisi muatan melebihi batas tonase.

3 PT tersebut ialah PT. MBS, PT. BBS, PT. AJC dengan rincian sebagai berikut :

*PT. MBS*
*- BG 8081 XI
Gross: 17.070
Kendaraan: 3.600
Netto: 13.471 *(13,4 Ton)*

*PT BBS*
*- BA 8370 CU
Gross: 19.050
Kendaraan: 4.150
Netto: 14.900 *(14,9 Ton)*

*PT. AJC*
*- BH 8649 YW
Gross 16.070
Kendaraan 3.990
Netto 12.080 *(12 Ton)*

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan jika dari 2 hari dilakukan nya hasil uji petik tersebut masih banyak ditemukan angkutan batubara yang melebihi tonase yang di tentukan.

“Hari kedua Masih kita temukan angkutan truk batubara yang melebihi batas tonase yang di anjurkan, Semua kendaraan Rata-rata 19 hingga 20 ton, ” ujarnya.

Kombes Pol Dhafi menambahkan dari beberapa hasil uji petik yang dilakukan Pihak terkait bisa dengan tegas melakukan sanksi terhadap Perusahaan – perusahaan yang masih mengisi tonase melebihi batas yang telah ditentukan.

“Terhitung pada hari senin dan selasa sejak diberlakukan nya uji petik setidak nya ada 6 perusahaan yang melanggar, kita berharap perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi agar memberikan efek jera sehingga tidak menggisi muatan yang melebihi tonase lagi, ” sambung Kombes Pol Dhafi.

Lanjut Kombes Pol Dhafi Ini akan terjadi terus apabila perusahan Tidak dikenakan sanksi oleh dirjen Minerba atau Kementerian ESDM.

“sudah tertuang juga di dalam undang-undang nomor 3 tahun 2023 tentang ESDM pasal 91 ayat 3 diperbolehkan menggunakan jalur umum ya dengan mengikuti atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang  jalan ini sudah sudah melebihi tonase pelanggarannya, ”

Dipasal berikutnya di pasal sanksi Sebutkan termasuk sanksi – sanksi lainnya dalam undang-undang tersebut jika melanggar terhadap terkait dengan tata ruang tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa  perusahaan tambang maupun jasa transportir atau IUJP pencabutan izin sementara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • OPINI :  Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    OPINI : Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Kamis, 9 Mei 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Oleh : Amelia Yuhendrita OPINI – Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) Pasal […]

  • Lebih Gagah dengan Hasil Cukur Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

    Lebih Gagah dengan Hasil Cukur Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

    • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lebih Gagah dengan Hasil Cukur Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal SERAMBIJAMBI.ID, TANJABBAR – Tak hanya menjalani masa hukuman di blok hunian, namun juga warga binaan di Lapas Kuala Tungkal diberikan pelayanan salah-satunya ialah pelatihan kemandirian. Potong rambut merupakan salah satu kebutuhan wajib seseorang dalam menjaga penampilan. Hal inilah yang menyebabkan keterampilan potong rambut menjadi salah […]

  • Silaturahmi PT Pertamina Hulu Energi ke Korem 042 Gapu Disambut Kasrem

    Silaturahmi PT Pertamina Hulu Energi ke Korem 042 Gapu Disambut Kasrem

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Silaturahmi PT Pertamina Hulu Energi ke Korem 042 Gapu Disambut Kasrem  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Ali Aminudin, S.E., M.M. menerima audiensi dan silaturahmi pihak PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) dalam rangka koordinasi terkait pengamanan Obyek Vital Nasional PT. Pertamina Hulu Energi Region 1 wilayah Jambi bertempat di Ruang Transit Makorem 042/Gapu Jl. […]

  • Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN: Bahas Inpres dan MBG

    Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN: Bahas Inpres dan MBG

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN: Bahas Inpres dan MBG SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Komisi III DPRD Provinsi Jambi konsultasi ke Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk mendalami program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dampak Inpres No 1 Tahun 2025 terhadap pembangunan. Kunjungan Komisi III didampingi langsung dua pimpinan DPRD […]

  • Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Bupati Romi Lantik 168 Pejabat Eselon II, III dan IV

    Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Bupati Romi Lantik 168 Pejabat Eselon II, III dan IV

    • calendar_month Selasa, 25 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Bupati Romi Lantik 168 Pejabat Eselon II, III dan IV SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati Romi Hariyanto melantik 168 pejabat Eselon II, III Dan IV, Senin (23/6/19) kemarin. Bupati dalam sambutanya mengatakan bahwa pelantikan agar jangan disalah artikan atau dikaitkan ke politik atau hal hal […]

  • Setelah 5 Bulan Hidup Bersama, Hartono dan Lasmi ‘Istri yang Digadai Rp 250 Juta’ Ternyata Telah Menikah

    Setelah 5 Bulan Hidup Bersama, Hartono dan Lasmi ‘Istri yang Digadai Rp 250 Juta’ Ternyata Telah Menikah

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Setelah 5 Bulan Hidup Bersama, Ternyata Hartono dan Lasmi ‘Istri yang Digadai Rp 250 Juta’ Telah Menikah SERAMBIJAMBI.ID, LUMAJANG – Setelah Tim Cobra Polres Lumajang terus mendalami pembunuhan salah sasaran yang dilakukan oleh Hori (43 th) warga Desa Jenggrong Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang terhadap Hola (34 th) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang, petugaspun […]

expand_less