Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Malam Hari di Kuala Tungkal

0

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Saat Malam Hari di Kuala Tungkal

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RS dan FI yang beraksi di wilayah Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir akhirnya berhasil diamankan oleh Polisi.

Dalam melakukan aksinya pelaku masuk melalui pintu rumah korban yang terhubung langsung dengan dapur korban, pada Sabtu (4/2/23) sekitar pukul 03.00 dini hari.

“Kedua pelaku berhasil menggondol hape milik korban merk VIVO dan satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram,” ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK saat konferensi pers ungkap kasus Curat, Rabu (08/02/23).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke 4 KUHP tentang pencurian di malam hari di tempat tertutup dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (SJ)

BACA JUGA :

Comments
Loading...