Diduga Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

0

Diduga Bawa Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Resnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua Pemuda yang diduga membawa Narkoba jenis sabu, Kamis (12/1/23).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dua terduga pelaku yang diamankan tersebut adalah RA (35) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi dan Alan (26) warga Kabupaten Tebo.

“Terduga Pelaku kita amankan di jalan Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru,” ujar Kasat Narkoba, Jum’at (13/1/23).

Dari tangan kedua pelaku ini kita berhasil mengamankan, 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang, sepeda motor yang digunakan serta handphone.

BACA JUGA :

Untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa Tim dari Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Kenali Asam kerap terjadi transaksi narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, kira lakukan penyelidikan, dan pada pukul 16.00 WIB kita melakukan penangkapan, namun saat akan di tangkap, pelaku panik dan kabur serta membuang barang bukti sehingga terjatuh dari motornya,” lanjutnya.

Saat pelaku membuang barang bukti tersebut, dan kita minta pelaku untuk mengambilnya serta membuka isi dari asoy yang dibuang, dan ternyata isinya adalah satu paket sedang Narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam plastik merek kacang kulit garuda warna merah.

“Saat kita lakukan introgasi, RA mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari LN yang saat ini sedang kita lakukan penyelidikan, ” sambungnya.

Selanjutnya, kita lakukan pengembangan bahwa barang tersebut akan diberikan kepada Alan, dan kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Akan di Kelurahan Beliung Kota Jambi.

“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku kita sangkakan pasal 114 UU dan pasal 112 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 6 tahun. (Syah)

Comments
Loading...