Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tanjab Barat

0

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tanjab Barat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat mengamankan seorang pria berusia 51 tahun yang diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Kasus pencabulan anak yang melibatkan terduga pelaku MN (51) ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B 62/XII/2022/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 14 Desember 2022

“Kasus ini terungkap pada hari Rabu, 14 Desember 2022. Saat itu ibu korban diberitahu oleh tetangganya untuk datang ke rumah Pak RT. Kemudian ibu korban ini diberi tahu oleh ketua RT setempat bahwa anaknya diduga telah menjadi korban pencabulan anak dibawah umur oleh terduga pelaku,” kata IPTU Septia saat dikonfirmasi serambijambi.id, Sabtu (17/12/22) malam

Korban kita sebut saja Bunga. Seorang gadis yang masih dibawah umur warga Kabupaten Tanjab Barat.

“Berdasarkan pengakuan Bunga, bahwa dirinya telah dicabuli oleh terduga pelaku MN ini sebanyak 5 kali,” terang IPTU Septia

“Saat ini terduga pelaku telah  diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas IPTU Septia (SJ)

Comments
Loading...