Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Tanggal 11 Desember 2022.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko mengatakan penangkapan kepada ketiga pelaku dilakukan ditiga tempat berbeda. Lokasi pertama di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan, Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Lokasi kedua di jalan Komplek PU Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dan lokasi terakhir di Lorong Tunas Kenanga, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dari tiga lokasi tersebut Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu, yang pertama RKS warga kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, kedua KS warga Kabupaten Tanjab Timur, dan terakhir BA warga Kota Jambi.
Kasat menjelaskan, dari takan RKS, oetugas berhasil mengamankan Barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu berat 0,21 Gram, kemudian 1 (satu) lembar amplop putih, 1 (satu) hp Realme warna hijau, dan 1 (satu) unit SPM Honda Revo warna Hitam merah.
Kemudian dari tangan KS, Petugas berhasil mengamankan barang buto berupa 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu berat kotor : 2.79 gram (brutto), 2 (dua) lembar tisue putih, 1 (satu) pax plastik klip bening, 2 (dua) buah pipet sendok shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) hp Oppo warna biru, 1 (satu) hp samsung lipat.
Dan untuk pelaku yang terakhir, berinisial BA, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu berat 11.00 gram (brutto), 1 (satu) pax plastik klip bening, 2 (dua) HP android.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil dengan berat keseluruhan : 14.00 gram (brutto),” katanya.
Kasat menjelaskan, pada 11 Desember 2022 sekira pukul 21.30 WIB anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lingkar Selatan Kecamatan Paal Merah Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika.
Dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan disekitaran daerah tersebut, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki diatas sepeda motor yang berinisial RKS dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu 1 (satu) paket kecil dikantong celana bagian depan sebelah kanan.
Todak hanya sampai disitu, kemudian dilakukan pengembangan dan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan KS dirumahnya yang beralamat di Jl. Komplek PU Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil didalam tempat sampah didalam rumah pelaku.
KS mengaku, mendapatkan barang tersebut membeli dari pelaku BA. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan BA didalam kamar rumahnya yang beralamat di Lorong Tunas Kenanga, kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang didalam lemari baju dan 2 (dua) paket kecil didalam laci meja rias didalam kamar Pelaku.
Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Syah)