Baliho Romi Hariyanto di Tanjab Barat Diduga Belum Bayar Pajak Reklame
Baliho Romi Hariyanto di Tanjab Barat Diduga Belum Bayar Pajak Reklame
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Beragam reklame maupun baliho dari bakal calon kontestan Pemilu 2024, berupa reklame Insidentil mulai marak bertebaran di penjuru Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Baik di kawasan ruas jalan utama, wilayah perkotaan, permukiman hingga pelosok pedesaan.
Selain merusak keindahan kota, sebagian besar reklame Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 itu juga diduga melanggar Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Reklame.
Salah satu contoh, reklame Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang diduga belum ada ijin dan belum membayar pajak reklame yakni reklame atau baliho Romi Hariyanto yang berada di Simpang Polwan Kuala Tungkal, dengan di tandai tidak adanya stiker dan stempel dari dinas terkait (Bapenda Tanjab Barat, red). Didalam baliho itu, tertulis nama Romi Hariyanto dengan keterangan Jambi Merakyat 2024
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat, Sugianto, SE saat dikonfirmasi serambijambi.id, Senin (12/12/22) terkait hal tersebut, dirinya mengakui bahwa banyak reklame Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 atau baliho promosi diri yang belum membayar pajak reklame.
“Iya banyak reklame Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 atau baliho promosi diri yang belum membayar pajak reklame, salah satunya baliho Romi Hariyanto itu,” ujarnya
Lebih lanjut Sugianto mengatakan, untuk tindaklanjutnya pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Terkait hal ini, nanti kita akan koordinasikan secepatnya dengan pihak terkait, seperti Satpol PP, Bawaslu dan KPU,” tukasnya
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Tanjab Barat, M. Firdaus Indra, SE saat dikonfirmasi serambijambi.id terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya siap menertibkan reklame ataupun baliho baliho promosi diri yang tidak ada ijin ataupun belum membayar pajak reklame.
“Kami Satpol PP Tanjab Barat siap untuk menertibkan reklame ataupun baliho yang tidak ada ijin maupun belum membayar pajak reklame, tentunya dengan didampingi oleh pihak yang punya tupoksi dalam hal ini Bapenda Tanjab Barat,” ucapnya
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) Tanjab Barat, Syafruddin menyayangkan terkait banyaknya reklame atau baliho bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang tidak mempunyai ijin ataupun belum membayar pajak reklame.
“Dikatannya, pajak reklame Itukan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjab Barat, berarti dari pemasangan reklame atau spanduk liar tersebut Daerah sudah dirugikan,” ucapnya
Lebih lanjut dirinya meminta, atas nama LSM dan atas nama masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk ketegasan dari pihak terkait dalam hal ini Bapenda Tanjab Barat dan Satpol PP Tanjab Barat sebagai penegak Perda dan Perkada.
“Yang melanggar Perda dan Perkada segera ditindak. Satpol PP harus segera menertibkan terkait hal ini. Apabila dibiarkan, akan ada lagi yang reklame maupun baliho dari bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang pasang tanpa ijin, dan hal ini merugikan PAD Tanjab Barat,” tegasnya (SJ)