Polres Tanjab Barat Menang Gugatan Pra Peradilan Kasus Dugaan Begal Payudara
Polres Tanjab Barat Menang Gugatan Pra Peradilan Kasus Dugaan Begal Payudara
SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Gugatan pra peradilan kasus dugaan begal payudara di Kuala Tungkal yang diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022 kepada Polres Tanjab Barat berakhir. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pada Senin (28/11/22).
Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat IPTU Septia Intan Putri, S.T.K, S.IK mengatakan materi gugatan pra peradilan tersebut adalah terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama BA, Sah atau tidaknya penahanan atas nama BA serta Sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap BA yang dikaitkan dengan gangguan kejiwaan.
“Dan berdasarkan Putusan nomor 1/pid.pra/2022/PN Klt, Penetapan tersangka dan penahanan di dalam perkara ini sah berdasarkan hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat dikonfirmasi serambijambi.id, Senin (28/11/22)
Atas hasil putusan hakim PN Kuala Tungkal itu pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat berkas kasus itu lekas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
“Kami akan lanjutkan pelimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21,’’ ungkapnya
Terpisah, Amin Taufiq, SH, Cla, selaku penasihat hukum atau kuasa hukum BA saat dikonfirmasi serambijambi.id juga membenarkan bahwa gugatan pra peradilan pihaknya sebagai pemohon ditolak oleh Majelis Hakim PN Kuala Tungkal.
“Pra Peradilan kita sebagai Pemohon ditolak oleh Majelis Hakim,” katanya
Lebih lanjut Amin Taufiq mengatakan, materi gugatan pra peradilan kita ditolak karena gangguan kejiwaan masuk dalam pokok perkara. Kami kan menganggap klien kami ini dalam gangguan jiwa. Tadi berdasarkan putusan Majelis Hakim itu gangguan jiwa masuk dalam pokok perkara.
“Jadi untuk membuktikan klien kami ini gangguan jiwa atau tidaknya itu masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya (SJ)