Breaking News
light_mode
Trending Tags

Terduga Pelaku Kasus Begal Payudara di Kuala Tungkal Gugat Pra Peradilan Polres Tanjab Barat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Terduga Pelaku Kasus Begal Payudara di Kuala Tungkal Gugat Pra Peradilan Polres Tanjab Barat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Keluarga dari BA, terduga pelaku kasus begal payudara di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat, mengajukan Gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal.

Melansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tercatat jika Gugatan Pra Peradilan itu diajukan oleh keluarga BA melalui penasihat hukumnya, Harnuni, SH dan H. Amin Taufiq, SH, Cla dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Klt tertanggal register 4 November 2022.

Amin Taufiq, SH, Cla, penasihat hukum atau kuasa hukum BA, mengatakan pada intinya kami tidak ke pokok perkara, yang kami permasalahkan masalah penangkapan, penahan dan pemeriksaan BA sebagai tersangka.

“Kami menganggap klien kami ini, si BA ini Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Karena menurut ketentuan pasal 44 ayat (1) KHUP orang dalam gangguan jiwa tidak bisa dihukum, cuma bisa dirawat atau dibawa ke rumah sakit jiwa,” ujarnya saat diwawancarai serambijambi.id, Minggu (20/11/22)

Lebih lanjut Amin menjelaskan, bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP terjemahan dari R. Soesilo adalah Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum.

Bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP terjemahan Andi Hamzah adalah Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena Jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana

Jadi, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami sebagai pemohon mengajukan gugatan Pra Pradilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta mempertimbangkan dengan hal-hal yang menghapuskan, mengurangi, atau memberatkan Pidana berdasarkan Pasal 44 (KUHP) ayat 1.

(1). Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena Jiwanya  cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak di Pidana

(2). Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan Jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka Hakim dapat memerintahkan supaya Orang itu dimasukan ke Rumah Sakit Jiwa, paling lama Satu Tahun sebagai waktu percobaan,” jelasnya

Untuk sidang Gugatan Pra Peradilan dijadwalkan hari Senin 21 November 2022 di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

“Sidang pertama pihak termohon (Polres Tanjab Barat, red) tidak hadir, maka dipanggil lagi oleh pihak pengadilan, maka sidangnya berlanjut lagi pada tanggal 21 November 2022,” tukasnya (SJ)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Cek Kesiapan Personel, Kapolda Jambi Kunjungi Pos Pengamanan Operasi Ketupat Siginjai di Bungo

    Cek Kesiapan Personel, Kapolda Jambi Kunjungi Pos Pengamanan Operasi Ketupat Siginjai di Bungo

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cek Kesiapan Personel, Kapolda Jambi Kunjungi Pos Pengamanan Operasi Ketupat Siginjai di Bungo   SERAMBIJAMBI.ID, BUNGO – Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo terjun langsung melakukan pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Operasi Ketupat Siginjai 2022 Perbatasan Provinsi Jambi – Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Bungo, pada Kamis (28/04/2022). Pengecekan Pos Pam tersebut dilakukan guna […]

  • Gunakan Baret Biru Brimob, Kapolda Jambi Kukuhkan Keluarga Asuh TNI-POLRI di Jambi

    Gunakan Baret Biru Brimob, Kapolda Jambi Kukuhkan Keluarga Asuh TNI-POLRI di Jambi

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gunakan Baret Biru Brimob, Kapolda Jambi Kukuhkan Keluarga Asuh TNI-POLRI di Jambi SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung Upacara Penyambutan Satgas Yonif Raider 142 Ksatria Jaya yang purna tugas dari Pengamanan Perbatasan RI bertempat di Lapangan Makorem 042 Gapu, Selasa (23/5/23). Dengan menggunakan baret Biru milik Brimob, Jenderal Bintang […]

  • Pemkab Tanjab Barat Gelar Peringatan Hari Kartini ke-147

    Pemkab Tanjab Barat Gelar Peringatan Hari Kartini ke-147

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pemkab Tanjab Barat Gelar Peringatan Hari Kartini ke-147 SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkomitmen memperluas kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Hal ini ditegaskan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag dalam Peringatan Hari Kartini ke-147 yang digelar di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (19/5/25). Bupati menyebutkan, Indeks Pemberdayaan Gender […]

  • Sambut HUT Bhayangkara ke 73, Polda Jambi Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat

    Sambut HUT Bhayangkara ke 73, Polda Jambi Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    HUT Bhayangkara ke 73, Polda Jambi Gelar Bazar Murah SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Muchlis AS, M.H menghadiri dan mengunjungi Bazar Murah yang digelar dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke 73, Rabu (26/6/19) di Area Parkir Jembatan Gentala Arsy Sebrang Kota Jambi Hadir juga dalam acara tersebut yakni Ketua Bhayangkari Daerah Jambi […]

  • Bijak Bermedsos, Irjen Pol Rusdi Hartono Himbau Masyarakat Jambi Tidak Termakan Berita Hoax 

    Bijak Bermedsos, Irjen Pol Rusdi Hartono Himbau Masyarakat Jambi Tidak Termakan Berita Hoax 

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bijak Bermedsos, Irjen Pol Rusdi Hartono Himbau Masyarakat Jambi Tidak Termakan Berita Hoax  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Sosial media bukanlah hal yang baru lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya di Provinsi Jambi hingga Pelosok Desa, bahkan bukan hanya dari golongan remaja saja yang menggunakan sosial media namun juga sudah merambah ke usia anak-anak dan orang tua. Saat zaman […]

  • Cegah Rush Money, DPRD Provinsi Jambi RDp bersama OJK, Bank Jambi dan Bank Indonesia

    Cegah Rush Money, DPRD Provinsi Jambi RDp bersama OJK, Bank Jambi dan Bank Indonesia

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Cegah Rush Money, DPRD Provinsi Jambi RDp bersama OJK, Bank Jambi dan Bank Indonesia SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – DPRD Provinsi Jambi akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait guna mengantisipasi potensi terjadinya rush money di daerah. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang dengan menghadirkan pihak perbankan serta otoritas keuangan. Anggota DPRD Provinsi […]

expand_less