Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat, berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.

BP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Benanak Tahun Anggaran 2018 – 2021.

BP ditetapkan sebagai tersangka usai Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjab Barat melakukan penyidikan pada hari Rabu 9 November 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Marcello Bellah, SH, MH melalui siaran persnya menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjab Barat pada hari ini Rabu, (9/11/22), telah ditetapkan satu orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Tanjung Benanak Tahun Anggaran 2018 – 2021.

Tersangka berinisial BP ini merupakan Mantan Kepala Desa Tanjung Benanak periode 2016 – 2022. BP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022 .

Adapun kasus posisi perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Tanjung Benanak, yakni sebagai berikut: 

1. Bahwa BP selaku Kepala Desa Tanjung Benanak periode Tahun 2016 – 2022 selama menjalankan jabatan tersebut diberikan tanggungjawab berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa selaku pengguna anggaran dalam pengelolaan DD dan ADD.

2. Bahwa BP mengelola DD dan ADD dari Tahun 2018 – 2021 kurang lebih sebesar Rp. 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah) yang digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dari gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lain sebagainya.

3. Bahwa pada faktanya, BP melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik dan pada kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan (fiktif) maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian Keuangan Negara Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjab Barat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (SJ)

Catatan redaksi: Judul berita diubah pada Rabu (9/11/22) setelah Kasi Intel Kejari Tanjab Barat memberikan koreksi. Judul diubah untuk menghindari terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Soal Galian C Ilegal di Tanjab Timur, Dewan Tuding Pemda dan Penegak Hukum Tidak Tegas

    Soal Galian C Ilegal di Tanjab Timur, Dewan Tuding Pemda dan Penegak Hukum Tidak Tegas

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Soal Galian C Ilegal di Tanjab Timur, Dewan Tuding Pemda dan Penegak Hukum Tidak Tegas SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR  – Persoalan tambang galian C tak berizin atau ilegal di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi saat ini masih menjadi sorotan hangat dan perhatian publik. Penambangan ilegal baik jenis tanah urug, pasir maupun andesit ini, […]

  • Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan 

    Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan 

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan    SERAMBIJAMBI.ID, MUARO JAMBI – Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja memimpin ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kusuma di Kawasan Bukit Cinto Kenang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (29/6/22). Dalam amanatnya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan Ziarah rombongan […]

  • 15 Pelaku Geng Motor Diamankan, Dirreskrimum Polda Jambi : Peran Orang Tua Dalam Mengawasi Anak

    15 Pelaku Geng Motor Diamankan, Dirreskrimum Polda Jambi : Peran Orang Tua Dalam Mengawasi Anak

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    15 Pelaku Geng Motor Diamankan, Dirreskrimum Polda Jambi : Peran Orang Tua Dalam Mengawasi Anak SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Aksi geng motor yang kerap meresahkan masyarakat kembali diungkap Satreskrim Polresta Jambi yang di back up Ditreskrimum Polda Jambi, kali ini Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat berdasarkan video viral dalam aksi pelaku geng motor […]

  • Diduga Ganggu Hubungan Rumah Tangga Orang Lain, Satu WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Tanjab Barat

    Diduga Ganggu Hubungan Rumah Tangga Orang Lain, Satu WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Tanjab Barat

    • calendar_month Kamis, 25 Jul 2019
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Diduga Ganggu Hubungan Rumah Tangga Orang Lain, Satu WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Tanjab Barat SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di Tanjab Barat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal karena telah melakukan perbuatan yang patut diduga melanggar ketertiban umum. Dengan Pengawalan […]

  • Pjs. Bupati Tanjab Barat Buka Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak

    Pjs. Bupati Tanjab Barat Buka Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Pjs. Bupati Tanjab Barat Buka Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. Og, secara resmi membuka Festival Panen Hasil Belajar Calon Guru Penggerak Angkatan 10 yang berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat. Selasa (29/10). Acara […]

  • Gubernur Al Haris Resmikan Studio Multipurpose LPP RRI Jambi

    Gubernur Al Haris Resmikan Studio Multipurpose LPP RRI Jambi

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gubernur Al Haris Resmikan Studio Multipurpose LPP RRI Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengungkapkan, peresmian Multipurpose merupakan fungsi utama dalam memberikan informasi dan edukasi bagi masyarakat. Hal ini diungkapkan Gubernur Al Haris dalam acara Peresmian Studio Multipurpose Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi, bertempat di LPP RRI Jambi, Jum’at […]

expand_less