Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Ganggu Hubungan Rumah Tangga Orang Lain, Satu WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Tanjab Barat

  • account_circle Serambi Jambi
  • calendar_month Kamis, 25 Jul 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Ganggu Hubungan Rumah Tangga Orang Lain, Satu WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Tanjab Barat

SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) atau Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di Tanjab Barat dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal karena telah melakukan perbuatan yang patut diduga melanggar ketertiban umum.

Dengan Pengawalan Pejabat Imigrasi Kuala Tungkal, Pendeportasian dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2019 dari Bandara Sultan Thaha, Jambi menuju Soekarno-Hatta, lalu dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Bao’an International Airport pada Kamis, 25 Juli 2019 pukul 00.20 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Kuala Tungkal, Agus A Majid dikonfirmasi serambijambi.id melalui sambungan telepon seluler mengatakan, tindakan Keimigrasian yang dilakukan terhadap Warga Negara Tiongkok tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia khususnya di Tanjab Barat.

“WNA tersebut sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Tanjab Barat (nama perusahaan sengaja dirahasiakan, red), dan dalam hal ini perusahaan tidak melakukan kesalahan, sebab WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan jalur resmi, ada izin kerja dan izin tinggalnya dan lain sebagainya. Namun, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat tentang perbuatan dan tingkah laku WNA tersebut saat berada di Tanjab Barat, makanya kita lakukan penindakan terhadap WNA tersebut. “Jadi ini murni kesalahan pribadi WNA tersebut,” ujar Kakanim Kuala Tungkal

Sambung Kakanim mengatakan, laporan tersebut berawal dari adanya masalah keluarga, yang mana si WNA ini diduga mengganggu hubungan rumah tangga orang lain. Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, didapati perbuatan dan tingkah laku WNA ini patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Dan, dalam hal ini si pelapor tidak mau membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pelapor hanya meminta WNA ini dilakukan tindakan administratif. Serta dalam hal ini pihak perusahaan juga menyetujui tindakan administratif yang dilakukan Imigrasi Kuala Tungkal terhadap WNA tersebut,” terang Kakanim Kuala Tungkal

Lanjut Kakanim Kuala Tungkal menjelaskan, sebelum dilakukan tindakan administratif oleh keimigrasian berupa deportasi, kami juga melakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima. Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain; pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat, sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum”.

Dan, berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, selain dilakukan Pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing.

“WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi Kanim kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan,” tambah Kakanim dalam keterangannya.

Semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Kanim Kuala Tungkal dalam melakukan pencabutan Izin Tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana dalam aturan tersebut tertulis “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terus berupaya untuk selalu responsif terhadap setiap laporan masyarakat serta terus meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terutama di wilayah Tanjab Barat dan Tanjab Timur sebagai wujud dukungan untuk menciptakan kondisi yang aman, tertib dan nyaman baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dunia bisnis maupun usaha di wilayah ini.

“Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terbuka dan akan merespon cepat terhadap segala laporan masyarakat baik informasi pelanggaran keimigrasian ataupun pengaduan masyarakat, hal ini adalah sebagai bentuk dari pelayanan kami terhadap masyarakat,” tegas Kakanim Kuala Tungkal (Sj)

  • Penulis: Serambi Jambi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Sukses Kembangkan Ekowisata Sukorejo, SKK Migas – PetroChina Fasilitasi Sertifikat Kompetensi Pegiat Kepariwisataan

    Sukses Kembangkan Ekowisata Sukorejo, SKK Migas – PetroChina Fasilitasi Sertifikat Kompetensi Pegiat Kepariwisataan

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sukses Kembangkan Ekowisata Sukorejo, SKK Migas – PetroChina Fasilitasi Sertifikat Kompetensi Pegiat Kepariwisataan   SERAMBIJAMBI.ID, Tanjab Barat – Selasa (8/6) dilakukan penyerahan sertifikat kompetensi pegiat kepariwisataan untuk anggota Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Sukorejo Ekowisata Kampung Kopi Liberika. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Gerai UMKM Mekar Jaya, yang merupakan kedai kopi liberika Tungkal, serta pusat oleh-oleh […]

  • Ungkap Dua Kasus dalam Sepekan, Polres Tanjab Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor

    Ungkap Dua Kasus dalam Sepekan, Polres Tanjab Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Ungkap Dua Kasus dalam Sepekan, Polres Tanjab Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam sepekan terakhir, tim berhasil mengungkap dua kasus berbeda dan mengamankan tiga orang pelaku dari lokasi terpisah. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, […]

  • Sertijab Dua Kabag, Tiga Kasat dan Tiga Kapolsek Dipimpin Langsung Kapolres Sarolangun

    Sertijab Dua Kabag, Tiga Kasat dan Tiga Kapolsek Dipimpin Langsung Kapolres Sarolangun

    • calendar_month Sabtu, 4 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sertijab Dua Kabag, Tiga Kasat dan Tiga Kapolsek Dipimpin Langsung Kapolres Sarolangun SERAMBIJAMBI.ID, SAROLANGUN – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK memimpin langsung upacara serah terima jabatan Dua Kabag, Tiga Kasat, dan Tiga Kapolsek jajaran Polres Sarolangun, Sabtu (04/3/23) bertempat di Lapangan Mapolres Sarolangun. Serah terima jabatan tersebut berdasarkan surat Telegram Kapolda Jambi […]

  • Satbrimob Polda Jambi Terus Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci dan Siapkan Dapur Lapangan

    Satbrimob Polda Jambi Terus Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci dan Siapkan Dapur Lapangan

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Satbrimob Polda Jambi Terus Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kerinci dan Siapkan Dapur Lapangan SERAMBIJAMBI.ID,KERINCI – Memasuki hari ke Lima pasca banjir yang menggenangi wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jambi belum juga surut, Tim SAR terdiri dari Basarnas, BPBD, Pemerintah dan TNI-POLRI serta Brimob terus melakukan evakuasi terhadap warga terdampak bencana banjir. […]

  • Was-Was Virus Corona, Lapas Narkotika Sabak Perketat Kunjungan Keluarga Warga Binaan

    Was-Was Virus Corona, Lapas Narkotika Sabak Perketat Kunjungan Keluarga Warga Binaan

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Was-Was Virus Corona, Lapas Narkotika Sabak Perketat Kunjungan Keluarga Warga Binaan SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB TIMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas II B Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi sejak lima hari ini mulai memperketat layanan kunjungan keluarga dan kerabat narapidana atau warga binaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona atau […]

  • Keterbukaan Dalam Pelayanan Pengaduan dan Transparan Propam Polri Diapresiasi Tomas dan Toga Jambi

    Keterbukaan Dalam Pelayanan Pengaduan dan Transparan Propam Polri Diapresiasi Tomas dan Toga Jambi

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Keterbukaan Dalam Pelayanan Pengaduan dan Transparan Propam Polri Diapresiasi Tomas dan Toga Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan Polri Presisi serta keterbukaan Polri dalam merangkul masyarakat dan menghadirkan kanal pengaduan berkualitas diapresiasi publik untuk meningkatkan profesionalitas Polri, Bidang Propam Polda Jambi transparan dalam melayani serta menindaklanjuti pengaduan. Ini juga merupakan salah […]

expand_less