Satu Truk Pengangkut BBM Ilegal Beserta Sopir dan Kernet Diamankan Polisi
Selanjutnya, tim mengamankan Sopir bernama Kusno dan Kernet bernama Abdu Wahab Syahroni beserta barang bukti dan kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Santoso menambahkan adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil truck mitsubishi cold diesel Warna Kuning No.Pol B 9347 UIU dan satu unit tangki besi modifikasi yang diduga bermuatan Minyak Illegal +- 12 Ton.
“Para pelaku ini dikenakan pasal 54 Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.