Satlantas Polresta Jambi Tilang 38 Unit Angkutan Batubara
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Kepolisian Resort Kota Jambi menindak sebanyak 38 angkutan truk batubara.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa Satlantas Polresta Jambi tadi malam, Senin (10/10/22) telah menindak puluhan angkutan truk batubara dan sebanyak 38 unit truk sudah di tilang.
” Jajaran Satlantas Polresta tilang 38 truk batubara dari berbagai macam perusahaan,” ujarnya, Selasa (11/10/22).
Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi bahwa truk batubara yang kita tilang sudah dibawa ke Mapolresta Jambi.
” Kita dokumentasikan, seperti foto kendaraan mendata dari perusahaan mana untuk didatakan, ” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan bahwa 38 angkutan batubara yang ditilang tersebut melanggar ketentuan.
” Pelanggarannya seperti melebehi tonase, patah as, beroperasi di luar jam operasional, ” ungkapnya.
Kita dari Satlantas Polresta Jambi mobile mengantisipasi serta mengurai kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan wilayah Kota Jambi.
” Hingga saat ini kita masih mengurai kemacetan baik dari Pall X Kota Jambi hingga Simpang Gado-gado,”pungkasnya. (Syah)