Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
- account_circle Serambi Jambi
- calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
- comment 0 komentar
- print Cetak

“Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J”
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
SERAMBIJAMBI.ID, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo kembali memberikan tanggapan serius terkait kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat meninggal dunia di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan duren tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
“Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya,” ujar Jokowi dalam keterangannya di Channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (9/8/2022).
Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi oleh sejumlah jenderal menggelar konferensi pers terkait pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Dalam konferensi persnya, Kapolri mengumumkan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. (*)
- Penulis: Serambi Jambi

Saat ini belum ada komentar