Pemberlakuan Plat Nomor Putih, Dirlantas Polda Jambi : Masyarakat Tidak Bisa Ganti Sendiri
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Menindaklanjuti dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan plat nomor putih Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa itu berlaku hanta untuk kendaraan baru dan masyarakat tidak bisa mengganti sendiri karena ada aturannya.
” Untuk di Provinsi Jambi kita sudah laksanakan itu, namun untuk kendaraan baru, ” ujarnya Selasa (02/8/22) saat diwawancarai awak media.
Dirlantas menambahkan bahwa untuk stok plat hitam kita juga masih tetap dipergunakan dan masih ada stoknya sehingga masih tetap dipergunakan plat hitamnya.
” Untuk masyarakat tidak bisa mengganti sendiri plat putih kendaraannya,” lanjutnya.
Ditegaskan Kombes Pol Dhafi bahwa, masyarakat yang kendaraannya bukan baru tetap menggunakan plat hitam sampai habis masa berlakunya sehingga ketika habis masa berlakunya baru bisa mendapatkan plat putih.
” Masyarakat tidak bisa mengganti sendiri diluar, apalagi di pinggir jalan karena ada cat putih khusus dan bukan sembarang dan bisa menangkap sinar elektronik yang terdeteksi dengan ETLE ,” tegasnya.
Alumni Akpol angkatan 97 tersebut menegaskan akan ada sangsi serta akan diperiksa dari mana asal plat nomor putih tersebut.
Untuk di Provinsi Jambi sendiri kendaraan bermotor baik itu roda dua dan empat sekitar 2000 kendaraan yang sudah keluar diantaranya 1500 roda dua dan 500 roda empat dan saat ini masih bertahap, pungkasnya. (Syah)