Beraksi di Dua TKP, Tim Resmob Polda Jambi Lumpuhkan Pelaku Perampokan Sadis di Sungai Bahar 

0

Beraksi di Dua TKP, Tim Resmob Polda Jambi Lumpuhkan Pelaku Perampokan Sadis di Sungai Bahar 

 

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku perampokan rumah di Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan pelaku beraksi di dua TKP yaitu di Unit III dan Unit VI, yang mana para pelaku mengambil secara paksa harta benda milik korban hingga ratusan juta rupiah.

” Untuk identitas tiga pelaku yakni Sugianto (46), Prasetyo Yunus (38) dan Khairuddin (52) warga Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya, Selasa (19/7/22) saat menggelar konferensi pers di Polda Jambi.

Dijelaskan Kombes Pol Andri Ananta Yudistira bahwa ketiga pelaku ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA :

“Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi,” lanjutnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres.

Untuk kronologis penangkapan, Dirreskrimum menjelaskan pada saat penangkapan salah satu pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun pada saat petugas merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke Rumah sakit terdekat.

“Pada saat pergelutan ternyata satu pelaku penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke RS terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi,” sambungnya.

Sedangkan motif para pelaku dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat waktu pada malam hari. Pada kejadian tersebut, para pelaku tidak segan untuk membunuh korban yang ada dirumah jika tidak memberikan barang berharga miliknya.

“Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban.

Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban,” jelasnya.

Selain pelaku, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.

” Untuk 4 pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran dan telah kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. (*)

Comments
Loading...