Polda Jambi bersama Dirjen Pertambangan, Pemprov dan TNI Akan Tindak Perusahaan Tambang Batubara Tak Ikuti Aturan
Polda Jambi bersama Dirjen Pertambangan, Pemprov dan TNI Akan Tindak Perusahaan Tambang Batubara Tak Ikuti Aturan
SERAMBIJAMBI.ID, BATANGHARI – Kericuhan dan keributan terkait angkutan batubara kembali terjadi, yang mana kali ini ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari menghadang para sopir truk angkutan batubara, yang melintasi kawasan tersebut tidak sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Dirjen Pertambangan, Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Jambi, dan TNI mengambil langkah dengan menggelar rapat koordinasi dengan zoom meeting, dan akan ada beberapa hal yang dilakukan dan memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM).
Dipimpin Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan saat ini pemerintah Provinsi Jambi akan menjelaskan kembali kepada para pengusaha Batubara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.
” Kita akan tindak tegas perusahaan pemegang IUP tak ikut aturan, tegas Kapolda.
Berdasarkan hasil rapat, telah kita sampaikan bahwa kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki Armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.
” Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian / terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP, ” tegasnya.
Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.
” Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batubara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan, mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain, keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00, melanggar route jalur batubara yang telah ditetapkan melalui SE Gubernur Jambi.
Berdasarkan SE Gubernur tersebut, maka akan dilakukan penindakan, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari Kementerian ESDM berupa penghentian operasional sementara waktu, sampai dengan pencabutan izin operasi pertambangan.
” Selain itu, angkutan batubara wajib memasang nomor lambung sesuai ketentuan, ” tutup Dir Lantas. (Syah)