Pelaku Bongkar Rumah dan Penadah Barang Curian Dibekuk Polsek Sungai Gelam
SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Polsek Sungai Gelam berhasil mengamankan Pelaku Pencurian beserta penadah barang curian tersebut Kamis (27/1/22).
Yang mana pelaku terlebih dahulu diamankan Khairudin (46) warga RT 05, RW 02 nomor 27, Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi, yang tak lain adalah pelaku pencurian.
Selain khairudin Unit Polsek sungai Gelam juga mengamankan 4 orang yang bertindak sebagai penadah barang-barang hasil curian.
Ke 4 pelaku yang berinisial H (53) warga RT 04, Kelurahan Solok Sipin Kecamaan Telanaipura Kota Jambi, M. Iw (21) warga Rt. 14 Kel. Legok Kec. Telanaipura Kota Jambi, M. S (21) warga RT 04 Kelurahan Solok Sipin Kec. Telanaipura Kota Jambi dan M. A warga RT.11 Kel. Payo Lebar Kec. Jelutung Kota Jambi. Menadah barang curian berupa handphone.
Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra menjelaskan untuk kronologis kejadian bermula saat pelapor pulang dari rumah saudaranya Sekira pukul 22.45 wib. Sesampai di rumah pelapor lansung istirahat, pagi harinya pelapor terbangun sekira Pukul 06.00 Wib dan melihat 2 Hp miliknya telah hilang.
” Korban atas nama Suci Rahayu, RT. 23 Desa Kebon IX Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi Atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, saat menerima laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti yang mana pada pukul 18.30 WIB Hari Kamis (27/1) Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam di Back Up Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.
”Hasil penyelidikan awal dari tersangka Khairudin telah mengakui kedua barang bukti tersebut di peroleh dengan cara mencuri di rumah korban. Modus yang lakukan tersangka mendatangi rumah korban sendiri dengan menumpang sepeda motor ojek serta merusak jendela dengan obeng,” lanjut Ipda Yohanes Candra.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka langsung mengambil 2 handphone beserta satu buah tas hitam berisi minyak wangi dan handset handphone.
Tersangka dan barang bukti satu Unit Handphone OPPO Reno 4, satu Unit Handphone IPHONE Boba 11 Promax warna Rose Gold di amankan team opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi beserta unit Reskrim Polsek sungai gelam untuk dilakukan penyidikan.
” Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (*)