Breaking News
light_mode
Trending Tags

Beraksi di 11 TKP, Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polresta Jambi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Jan 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Beraksi di 11 TKP, Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polresta Jambi

SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satreskrim Polresta Jambi berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan sepanjang tahun 2021.

Kedua pelaku yakni RD (27) warga Mayang Mangurai berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan dan BN (28) warga Sarolangun sebagai penadah barang hasil curian pelaku RD.

Kejadian tersebut terungkap ketika pelapor Wirdajayanti melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu, (30/10/2021). Korban melaporkan atas kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam yang sedang terparkir di teras depan Taman Penitipan Anak (TPA) di Jalan M.Y Singadekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada Sabtu, (30/10/21).

Tim Reskrim Polresta Jambi selanjutnya melakukan olah tkp dan pengejaran terhadap pelaku. Berdasarkan informasi dari keterangan korban dan video CCTV, tim gabungan Polresta Jambi berhasil melakukan penangkap RD, sekira pukul 02.00 Wib, Senin 20 Desember lalu di Simpang Pulai, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selanjutnya Pelaku RD di bawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidiakan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Kota Jambi, hal tersebut dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat konferensi pers di Mapolresta Jambi.

“RD ini spesialis ranmor dan telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP menggunakan senjata api dan hasil pemeriksaan, RD menjual barang bukti hasil curiannya kepada tersangka BN,” kata Eko, Jum’at, (31/12).

Hasil pengakuan tersangka kepada kepolisian, pada bulan April 2021 ada 1 tkp yakni, pencurian kendaraan honda beat di Ekspedisi J&T Simpang Rimbo, selanjutnya bulan Juli 2021 ada dua lokasi di Simpang Rimbo dengan pencurian sepeda motor honda beat dan di Alfamart Pall Merah pencurian carry. Di bulan Agustus 2021 ada 2 lokasi diantaranya di Simpang Pucuk dengan pencurian sepeda motor honda supra dan di Butik Sungai Kambang dengan pencurian sepeda motor honda beat.

Selanjutnya bulan September 2021 ada 2 tkp yakni di Mayang Ujung dengan pencurian kendaraan honda beat dan di Hall Badminton Puri Mayang juga pencurian sepeda motor honda beat, dan di bulan Oktober dua lokasi diantaranya di Rocky Produktion di Broni dengan pencurian mobil Granmax, dan yang terakhir bulan Desember 2021 ada dua lokasi berbeda, pertama di Asparagus Kota Baru dengan pencurian honda scoopy dan terakhir di Loundry Mayang Ujung pencurian sepeda motor jenis honda beat.

Ditambahkan Eko, dari hasil penangkap pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dengan silinder terisi 4 (empat) butir aminisi dari hasil penggledahan pada saat penangkapan tersangka.

“Senjata api itu digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencuriannya,” tambah Eko.

Selain itu, barang bukti kendaraan hasil pencurian turut disita petugas, yakni 1 unit mobil Grandmax, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, dan terakhir 1 unit sepeda motor honda supra.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku RD dikenakan pasal berlapis diantaranya, pasal 363, ayat 1 KUHPidana paling lama 7 tahun penjara dan pasal 1 UU darurat No. 21 tahun 1951, atas kepemilikan senjata api hukuman penjara 20 tahun penjara. Sementara BN dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (*)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi untuk Anda

  • Turun Bersama Anggota DPRD Provinsi, BPJN Jambi Gelar Koordinasi Atasi Banjir di Tempino 

    Turun Bersama Anggota DPRD Provinsi, BPJN Jambi Gelar Koordinasi Atasi Banjir di Tempino 

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Turun Bersama Anggota DPRD Provinsi, BPJN Jambi Gelar Koordinasi Atasi Banjir di Tempino   SERAMBIJAMBI.ID, MUAROJAMBI – Polemik banjir di sejumlah titik Jalan Lintas Timur Sumatera yang berada di wilayah Tempino, Kabupaten Muaro Jambi menjadi tugas dan komitmen oleh sejumlah pihak. Hari ini, Sabtu (22/1/2022) siang, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi melakukan kordinasi […]

  • Awas Konsumsi Sabu yang Dioplos dengan Tawas, Dokter: Ini Bahayanya 

    Awas Konsumsi Sabu yang Dioplos dengan Tawas, Dokter: Ini Bahayanya 

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Awas Konsumsi Sabu yang Dioplos dengan Tawas, Dokter: Ini Bahayanya  SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Secara tidak sadar dewasa ini, para pengedar narkoba demi mencari banyak keuntungan telah melakukan oplosan sabu dengan tawas. Mengkomsumsi narkoba oplosan sangat membahayakan bagi kesehatan pengguna itu sendiri. Secara tidak sadar, penguna narkoba sangat sulit membedakan mana sabu yang asli dan […]

  • Selundupkan Barang Ilegal dari Malaysia, Dua Kapal Motor Diamankan Tim Bea Cukai

    Selundupkan Barang Ilegal dari Malaysia, Dua Kapal Motor Diamankan Tim Bea Cukai

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2020
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    Selundupkan Barang Ilegal dari Malaysia, Dua Kapal Motor Diamankan Tim Bea Cukai SERAMBIJAMBI.ID, BENGKALIS –Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis melalui Tim Gabungan Patroli Laut Kanwil DJBC Riau dan Satuan Kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa makanan dan minuman berbagai jenis, pakaian […]

  • Polres Tanjab Barat bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Ganja Melalui Pengiriman JnT

    Polres Tanjab Barat bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Ganja Melalui Pengiriman JnT

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polres Tanjab Barat bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Ganja Melalui Pengiriman JnT SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Provinsi Jambi mengamankan satu orang diduga Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis ganja, Jum’at (12/4/24). Aksi Penyalahgunaan […]

  • Simpan Ganja di Atas Lemari, IS Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

    Simpan Ganja di Atas Lemari, IS Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Simpan Ganja di Atas Lemari, IS Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi  SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku diamankan adalah IIS (43) karena menyimpan barang bukti narkoba jenis ganja pada Selasa malam (13/12/22) bertempat di Jalan Barau-Barau RT 23 Kelurahan Pakuan Baru Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi. Saat dilakukan […]

  • Polres Tanjab Barat Pastikan Pesta Perak HKBP Simpang Rambutan Aman Terkendali

    Polres Tanjab Barat Pastikan Pesta Perak HKBP Simpang Rambutan Aman Terkendali

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Serambi Jambi
    • 0Komentar

    SERAMBIJAMBI.ID, TANJAB BARAT – Suasana penuh syukur dan sukacita menyelimuti Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, saat jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) merayakan Pesta Perak 25 tahun berdirinya Gereja HKBP Simpang Rambutan pada Minggu (25/1/2026). Perayaan bersejarah ini kian istimewa dengan kehadiran pimpinan tertinggi (Ephorus) HKBP sedunia dan prosesi peletakan batu penjuru pembangunan fasilitas gereja. […]

expand_less