Pelaku Setubuhi Anak Dibawah Umur di Jambi Ternyata Bos Besar Tempat Hiburan Malam
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – Setelah mendapatkan laporan, Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap kasus pedofilia terhadap anak di bawah umur yang bermula kasus kehilangan anak.
Kepolisian mendapatkan laporan mengenai kasus kehilangan anak, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta dan diperdagangkan ke pelaku yakni SDN (52) warga Jakarta.
SDN merupakan pengusaha sukses hiburan malam asal Jakarta, Polisi juga mengamankan R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi, ketiga tersangka merupakan mucikari dan sebelumnya pelaku PIS dan ARS juga menjadi korban dari aksi bejat SDN.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, Polresta menerima 2 laporan dari warga Jambi atas kasus kehilangan anak pada 8 Desember lalu.
“Korban A (13) dan D (14) yang masih gadis, awalnya keluarga mereka melaporkan atas kehilangan anak, setelah diselidiki kedua korban diperdagangkan di Jakarta,” kata Eko, Senin (27/12).
Kedua korban didatangkan dari Jambi berangkat menggunakan pesawat menuju jakarta, sesampai di Bandara Soekarno Hatta, mereka dijemput untuk diantarkan menuju Hotel All Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selanjutnya, sang mucikari R, PIS dan ARS menjemput dan menjual korban ke SDN. Korban di imingin dengan uang jutaan rupiah.
“Korban di jual ke SDN, disetubuhi pelaku di Hotel, dan masing-masing korban dikasih uang sebesar Rp. 3 juta hingga 3,5 juta,” sebut Eko.
Dari data kepolisian, korban bertambah sebanyak 13 orang yang merupakan anak dibawah umur.
“Semua korban 13 orang, dengan usia 13 hingga 15 tahun dan tidak menutupi kemungkinan banyak korban berikutnya,” tutup alumni Akpol angkatan 97 tersebut. (*)