Kades Simpang Jelita Terciduk di Club Malam, Camat Nipah : Kita Serahkan ke Pihak Kepolisian
SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI – HY Kepala Desa Simpang Jelita, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di tempat hiburan malam, Jumat lalu (17/12/2021) dinihari pada operasi pencegahan peredaran narkoba.
Mendapatkan informasi melalui dari pemberitaan media online dan Medsos bahwa Kades yang ada di Kecamatan Nipah panjang tersebut Andi Helmi selaku Camat Nipah telah mengetahui bahwa salah satu kades di Kecamatannya diamankan di tempat hiburan oleh Tim gabungan Polda Jambi.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Camat Nipah Panjang Andi Helmi mengatakan bahwa saya sudah mendapatkan informasi tersebut, saat ini kami hanya menunggu dari pihak kepolisian dalam prosesnya.
” Kita ikuti proses yang ditetapkan oleh Polda Jambi, dan kita hanya menunggu saja,” ujarnya Sabtu (18/12/21).
Terkait beredar pemberitaan bahwa Kades tersebut terciduk bersama wanita ditempat hiburan dan menggunakan dana Desa, Camat Nipah Panjang Andi Helmi mengatakan belum tahu juga benar atau tidaknya.
” Masih belum tahu, apakah menggunakan dana Desa atau tidak, karena saya belum ketemu dengan yang bersangkutan, ” lanjutnya.
Helmi menjelaskan, memang benar di Desember ini ada dana Desa yang ke 3 ini cair, akan tetapi belum bisa dipastikan benar atau tidaknya dana Desa digunakan untuk foya-foya maupun dibawa ke tempat hiburan.
” Kita tidak tahu, mungkin ada masalah atau gimana dengan HY, sehingga bisa ke tempat hiburan dan terindikasi Narkoba, ” sambung Camat Nipah.
Setahu saya, selama ini HY selaku Kades kita kenal baik dan tidak neko-neko, karena apapun koordinasi Desa ke Kecamatan selalu baik, tutupnya.
Sementara itu Dir Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini Kades yang diamankan pada saat razia gabungan Jum’at malam saat ini telah dilakukan proses asesment.
” Sudah Kita Proses dan nantinya akan kita lakukan rehabilitasi ke BNNP Jambi, ” sebutnya, Sabtu (18/12/21).
Untuk proses administrasi, kita dari Polda Jambi akan mengirimkan surat ke Camat Nipah Panjang memberitahukan bahwa Kades Simpang Jelita HY akan melakukan proses rehabilitasi di BNNP Jambi, pungkas Dir Narkoba Polda Jambi. (Syah)